• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 19 Juni 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Abdul Gani Edarkan Narkotika kepada Nelayan

Abdul Gani Edarkan Narkotika kepada Nelayan

by NiahLubis
Rabu, 23 Januari 2019
in Hukum
54
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Belawan (Pewarta.co)-Hanya gara-gara tergiur keuntungan pribadi, Abdul Gani mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada nelayan.

Hal tersebut terungkap saat warga Lorong Sekolah I Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan ini diinterogasi Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH MH ketika dihadirkan dalam siaran pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (23/1/2019).

bacajuga

MARAK Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus CPO

Reskrim Polsek Sunggal Tembak 2 Curas di Pinang Baris

Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

Dalam menekuni profesinya sebagai pengedar selama dua tahun terakhir, tersangka mengaku tergiur dengan keuntungan sebesar 100 ribu rupiah dari bisnis haram yang dilakoninya.

Sedangkan dalam menlancarkan aksinya, pelaku mengedarkan sabu kepada nelayan sekitar Belawan.

“Sabu itu aku beli dari Alva sebanyak 1 gram seharga 800 ribu rupiah,” tutur pelaku yang diciduk Polsek Belawan di Jalan Kawan Gang V Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan pada hari Senin, 21 Januari 2019 lalu dengan wajah tertunduk saat menjawab pertanyaan Kapolres Pelabuhan Belawan.

Sekaitan itu, mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini menjelaskan, setelah barang haram tersebut dibeli kemudian yang bersangkutan menjual kembali dengan harga eceran kepada nelayan.

“Usai membeli sabu, selanjutnya pelaku mengedarkan barang haram tersebut kepada nelayan dengan memperoleh keuntungan sebesar 100 ribu rupiah dari penjualan barang haram tersebut,” jelasnya.

Imbas perbuatanya, kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Sementara pemasok sabu kepada tersangka tengah dalam pengejaran,” pungkasnya. (Dyt)

Previous Post

Dua Sekawan Dibedil Polsek Belawan

Next Post

Polres Pelabuhan Belawan Ciduk 7 Tersangka

Related Posts

Presidium MARAK, Arief Tampubolon
Hukum

MARAK Apresiasi Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus CPO

Kamis, 19 Juni 2025
Reskrim Polsek Sunggal Tembak 2 Curas di Pinang Baris
Hukum

Reskrim Polsek Sunggal Tembak 2 Curas di Pinang Baris

Rabu, 18 Juni 2025
Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21
Hukum

Kejatisu Nyatakan Berkas Kasus dr Paulus P21

Rabu, 18 Juni 2025
Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua
Hukum

Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

Selasa, 17 Juni 2025
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung
Hukum

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 Bandit Narkoba di Pantai Rambung

Selasa, 17 Juni 2025
Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi
Hukum

Rico Waas Nilai Atlet Disabilitas Manusia Super yang Menginspirasi

Senin, 16 Juni 2025

Warta Populer

  • Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    Tokoh Masyarakat Medan Area Kecam Campur Tangan Irham Buana dalam Musda Golkar Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penumpang Gelap’ di Masjid Muslimin HM Jhoni Diperintahkan Kosongkan Gudang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Pahae Minta Kapolres Taput segera Menangkap DS Diduga Bandar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasatresnarkoba Polres Tapsel Pimpin Penangkapan Narkoba di Gunung Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tapsel Amankan Seorang ASN dari Ruangan Karaoke

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani