Medan (pewarta.co) – Memperingati hari anak nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara memberikan remisi terhadap 98 narapidana anak, hal tersebut diucapkan oleh Josua Ginting, selaku Humas Kanwil Kemenkumham Sumut.
Dikatakannya, seluruh narapidana anak tersebut mendapatkan Remisi anak nasional sebagian (RAN I), dan melainkan remisi anak nasional seluruhnya (RAN II) tidak ada.
“96 anak itu, seluruhnya mendapatkab remisi sebagian, dan yang seluruhnya belum ada,” kata Josua, Kamis (23/7) malam.
Dijelaskan Joshua, terdapat beberapa syarat narapidana anak untuk mendapatkan remisi.
“Melainkan syarat untuk mendapatkan remisi tersebut, ada beberapa syarat, dimana syarat tersebut diuraikan oleh Josua Ginting, Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana selama tiga bulan, menjalani masa tahanan setidaknya tiga bulan, belum berumur 18 tahun, dan telah mengikuti program pembinaan,” kata Josua.
Dikatakannya, untuk remisi sendiri, bagi narapidana yang sudah menjalankan masa pidana selama 3 hingga 12 bulan, maka akan mendapatkan remisi satu bulan.
“Untuk yang dibawah satu tahun, itu mendapatkan satu bulan remisi,” katanya.
Melainkan untuk yang sudah menjalani pidana selama satu tahun, mendapatkan remisi dua bulan, melainkan untuk tahun kedua, maka mendapatkan remisi tiga bulan.
“Untuk yang sudah satu tahun menjalani masa hukuman, maka mendapatkan remisi dua bulan, dan untuk tahun kedua, maka tiga bulan,” ujarnya.
Untuk tahun ketiga, empat, dan ke enam, maka mendapatkan remisi mulai dari empat bulan, hingga enam bulan.
Josua berharap dengan adanya pengurangan masa hukuman ini, para narapidana anak dapat berbuat baik di hari kemudian. (red)