Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Guna mengwujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,Agus Adrianto,sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
Sejalan dengan program tersebut,Direktur Jenderan Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Kakanwil Kemenhum Sumatra Utara memindahkan 64 orang Napi ke Lapas kelas IIA di Karanganyar dimana Lapas tersebut mempunyai systim Pengamanan Super Maximum Security.
Pemindahan Narapidana berresiko tinggi tersebut merupakan langkah tegas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan sebab dari hasil penindakan dan asesmen,para Napi masih terindikasi dan diduga masih mengendalikan Peredaran Narkoba “love scamming” serta panipuan On Line dari Lapas dan Rutan.
Pemindahan ke 64 napi tersebut guna memutus mata rantai adanya dugaan Peredaran Narkotik dan Judi On line dari Lapas dan Rutan.
Pemindahan ke 64 napi tersebut bekerja sama dengan Polri, TNI dan BNN dan dipimpin langsung oleh Dijenpas dan didampingi Kakanwil Kemenhum dan Hak Azasi Manusia Sumatra Utara.
Kolaborasi tersebut menunjukkan komitmen Lintas Institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba serta penipuan melalui On Line.
Dijenpas juga mengatakan pemindahan napi tersebut juga untuk mengatasi Over crowded di Lapas dan Rutan di Sumut dimana saat ini dihuni 32.177 orang napi sementara kapasitas normal 14.811 orang.
“Lapas dan Rutan di Sumatra Utara over crowded mencapai 217%. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus mengwujudkan Astacita dengan memindahkan para napi high risk secara bertahap kebwulayah Nusakambangan,” ujar Ditjenpas.(Rts)