Medan (Pewarta.co)-Satuan Reskrim Polrestabes Medan telah mengamankan enam anggota Ormas FUI karena melakukan pembubaran acara Langgem Budoyo (Kuda Lumping) di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, satu dari enam yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka, yakni S kepala lingkungan setempat.
S ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembubaran acara Langgem Budoyo (Kuda Lumping) sembari mengeluarkan perkataan yang tidak pantas. Perkataannya itu memicu keributan.
“Dalam kasus keributan Kuda Lumping ini Polrestabes Medan dibantu Dit Reskrimum Polda Sumut masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan,” tuturnya.
Dengan adanya proses hukum tersebut, Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menahan diri, saling menghormati, tidak mudah tersulut dan terprovokasi atas kasus tersebut.
“Kami sebagai penegak hukum akan profesional dalam menangani perkaranya. Mari kita sama-sama saling menjaga keharmonisan sesama warga masyarakat,” imbaunya. (Ded/r)