• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 27 Juni 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

5 Tersangka Korupsi Kredit BTN tak Ditahan, Pengamat Minta Jaksa Agung Panggil Kajati Sumut

by bobsinabo
Selasa, 11 Januari 2022
in Hukum
32
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)- Pengamat hukum Muslim Muis meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut IBN Wiswantanu menyusul tidak ditahannya 5 tersangka dugaan korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN yang merugikan negara Rp 39,5 miliar.

Adapun 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain CS selaku Direktur PT. KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.

bacajuga

Pengajian Sejuta Umat, Nawal Tepung Tawari Istri Kajati Sumut dan Pangdam I/BB

Wujudkan Wartawan Beretika, Kajati Sumut Dorong Pelaksanaan UKW

Kajati Sumut Pimpin Acara Sertijab Wakajati, Kajari dan Koordinator

Namun anehnya, kelima tersangka yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 39,5 miliar tersebut sampai saat ini tidak dilakukan penahanan.

Muslim menilai, Kajati Sumut dinilai tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi.

“Di satu sisi mereka sangat kuat dalam penegakan hukum terhadap korupsi. Di sisi lain kenapa lemah? Jangan-jangan ada orang kuat dibalik ini,” kata Muslim yang dimintai tanggapannya, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, alasan kelima tersangka kooperatif sehingga penyidik tidak menahannya, adalah alasan mengada-ada. Penahanan kata dia, adalah dalam rangka memberikan efek jera.

“Semua orang kooperatif kalau masalah korupsi. Ini (penahanan) kan untuk penjeraaan, penanganannya harus lebih khusus,” tegasnya.

Muslim mencium ‘aroma tak sedap’ dibalik tidak ditahannya 5 tersangka ini.

“Kejati ini kenapa lemah kita lihat di sini. Ada yang paling kuat dibalik ini semua, sehingga kita lihat takut menahan. Kita minta Jaksa Agung jangan tutup mata terhadap ini, kalau bisa pengawasan Jaksa Agung minggu ini segera memanggil Kajati mempertanyakan itu karena ini kan pemberantasan korupsi di mana komitmen mereka untuk itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Sumut M. Syarifuddin mengungkap alasan para tersangka masih berkeliaran.
“Tim Penyidik menilai bahwa 5 tersangka masih dianggap kooperatif di proses Penyidikan,” kata Syarifuddin.

Saat dibandingkan dengan tersangka kasus korupsi lain yang selama ini ditahan, Syarifuddin menjawab karena tersangka kasus korupsi lain tidak kooperatif sehingga ditahan. “Benar. Penyidik mengatakan demikian,” sebutnya. (red)

Previous Post

Waspada News TV Berdiri 11 Januari

Next Post

Pengembangan, MZ Akhirnya Diciduk Polisi

Related Posts

Hukum

Terlibat Tindak Pidana Narkotika, 3 Sekawan Kompak Nginap di Sel

Minggu, 26 Juni 2022
Hukum

Massa AMK Sumut Demo Kejatisu, Ini Tuntutannya

Jumat, 24 Juni 2022
Hukum

Polrestabes Medan Gerebek Kampung Narkoba di Medan Johor, 1 Pengedar Sabu Diringkus

Kamis, 23 Juni 2022
Hukum

Ibu Malang Tewas Dibunuh Anaknya di Gebang

Kamis, 23 Juni 2022
Hukum

Kejati Sumut Terima Tahap II 8 Tersangka Perkara Kerangkeng Manusia  

Kamis, 23 Juni 2022
Hukum

Polsek Datuk Bandar Ringkus Pelaku Pengancaman

Rabu, 22 Juni 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sejumlah Warga di Desa Padang Mahondang Merasa Keberatan Karena Tanda Tangannya Disalahgunakan

Rabu, 22 Juni 2022

Polsek Tapung Amankan 5 Pelaku Narkoba dan 44 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 20 Juni 2022

Jelang Pilkades, Kades Padang Mahondang Imbau Masyarakat Wujudkan Demokrasi Damai Dan Menjaga Kondusifitas

Jumat, 24 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

FJPI – KemenPPPA Ungkap Permasalahan Perempuan Jurnalis di Masa Pandemi   

Minggu, 26 Juni 2022

BEI Sediakan Sekolah Pasar Modal untuk Masyarakat Umum  

Minggu, 26 Juni 2022

Pemkab Deliserdang Apresiasi Kualitas Alumni UMA  

Minggu, 26 Juni 2022

Pantai Burung Soft Launching Kampung Wisata Edukasi Bencana Berdaya

Minggu, 26 Juni 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

FJPI – KemenPPPA Ungkap Permasalahan Perempuan Jurnalis di Masa Pandemi   

Minggu, 26 Juni 2022

BEI Sediakan Sekolah Pasar Modal untuk Masyarakat Umum  

Minggu, 26 Juni 2022

Pemkab Deliserdang Apresiasi Kualitas Alumni UMA  

Minggu, 26 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani