Medan (Pewarta.co)-Sebanyak empat saksi membenarkan Riky Herison melakukan sejumlah transaksi ratusan juta dalam pembayaran pembelian rumah dan mobil.
Hal itu diungkapkan saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan, Penuntut Umum Kejari Medan, Nurhayati dan Penasehat hukum ketiga terdakwa kasus kejahatan perbankan dalam persidangan secara online di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/6/2020).
Sebagaimana dituturkan Herbeth selaku Marketing Bipostar Finance dan Ernawati karyawan showroom mobil di Jalan Krakatau membenar bahwa terdakwa melakukan transaksi jual-beli mobil dengan kredit Minibus merek Mitsubishi Expander pada 2019.
Dalam kesaksiannya, Herbeth maupun Ernawati mengaku terdakwa Riky telah membayar uang muka (DP) senilai Rp.68 juta dengan cicilan perbulan Rp.7 juta dengan pembayaran selama 2 tahun.
Tak hanya itu, Herbeth juga menuturkan terdakwa baru bayar tiga kali, akibat kasus ini mobil tersebut disita sebagai barang bukti di Kejari Medan.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Immanuel pun menpertanyakan untuk kasus ini apakah ditanggung asuransi?, menjawab itu ia pun mengatakan tidak.
“Jadi kalau mobil mu mau kembali ya pulang berapa yang telah dibayarkan termasuk DP dan cicilan. Seharusnya kalian selektif dan tak sembarangan dalam mengeluarkan persetujuan jual-beli,” ucapnya.
Masih dalam persidangan itu, Dahlia juga mengingatkan saksi soal kredit mobil agar tak sembarangan dalam melakukan penyitaan karena bisa dijerat pasal 365.
Selain itu juga pihak leasing juga harus menjelaskan prasyarat dan meninjau lokasi tempat domisili sebelum akad jual-beli.
Masih dalam persidangan itu dua saksi lainnya dari pihak marketing perumahan Maryland District 88 di Jalan Marelan Tanah 600, ada perbedaan jawaban soal transaksi yang dilakukan dengan terdakwa Riky.
Tampak Charles selaku pemilik lahan perumahan Maryland District 88 tidak mengetahui soal transaksi karena kalau untuk itu telah dilimpahkan kepada karyawannya Edy Tan.
Sebab ia tidam tahu ada masalah terkait uang yang dipergunakan Riki hasil dari kejahatan perbankan dan baru mengtahuinya ada masalah setelah pihak Mabes Polri mendatanginya.
“Jadi setahu saya rumah itu telah selesai pembayaran cicilan dan itu adalah milik Riky,” ujarnya.
Terpisah, Edi mempertegas juga membenarkan soal transaksi antara pihaknya dengan terdakwa ada melakukan jual-beli rumah berlantai 2 di Maryland.
Namun pernyataan Edi cukup mengejutkan bahwa ia yakin kalau Riky berkemampuan karena bekerja di Asuransi.
“Namanya pegawai asuransi orang kaya-kaya,” ucap Edi.
Mendengar itu, Immanuel menyatakan tolong anda cabut pernyataan atau asumsi saudara karena kita tahu dengan kondisi pekerja agen asuransi bila dalam tiga bulan pertama mereka tidak mendapat nasabah langsung diberhentikan.
“Jangan anda berdalih dengan pernyataan tersebut untuk menutupi kelalaian dari pihak properti seharusnya pihak properti melakukan pengecekan sebelum melakukan transaksi. Inilah akibat mau mencari untung tanpa koreksi sehingga apa yang telah dibayarkan itu tidak sah karena uang itu bersumber dari hasil kejahatan perbankan,” ucap Ketua Majelis Hakim.
Usai mendengarkan keempat saksi untuk terdakwa Riky, maka majelis hakim menunda persidangan hingga hari Selasa, 30 Juni 2020 dari pihak ahli IT perbankan.
Untuk kasus ini Riky tidak sendirian ada terdakwa lainnya Alianto dan Jonny Chermy.
Dalam kejahatan yang dlakoninya, para terdakwa berhasil meraup keuntungan senilai Rp1.152.000.000. (red)