Tanjungbalai (Pewarta.co)-Sebanyak 39 Tenaga Kerja Ilegal (TKI) dari Malaysia diamankan personel Satreskrim Polres Tanjungbalai di perairan Tanjungbalai Asahan.
Para TKI ilegal itu diamankan dari Kapal Motor tanpa nama yang dinahkodai Zuhri Masmarta (38), warga Aek Loba Pekan Asahan, Sulaiman Marpaung (44) Kwanca Kapal warga Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Firmansyah Hasibuan (43), Anak Buah Kapal (ABK), warga Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan Rudianto (34), ABK warga Seidadap, Kabupaten Asahan.
“Awalnya kita memperoleh informasi adanya kapal motor tanpa nama membawa TKI ilegal dari Malaysia,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu, (14/3/2020).
Memperoleh informasi tersebut, lanjut dijelaskan perwira yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, personel langsung melakukan patroli dengan kapal motor.
“Hasilnya, kita berhasil menggiring kapal motor tanpa nama ke dermaga Satpolairud. Sedangkan para TKI diperiksa kesehatannya oleh pihak Karantina Kesehatan dan selanjutnya digiring ke Mapolres Tanjungbalai,” jelas AKBP Putu seraya menambahkan para TKI tersebut tidak ada yang terjangkit virus Covid-19.
Saat ini, kata Kapolres, seluruh penumpang dan awak kapal tengah didata dan diperiksa di Mapolres Tanjungbalai.
“Selanjutnya, seluruh penumpang dan awak kapal akan diserahkan ke pihak Imigrasi Kelas II Tanjungbalai,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)