Kampar (Pewarta.co)- Unit Reskrim Polsek Kampar menangkap 3 orang pelaku judi jenis Qiu-qiu di sebuah warung kopi Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya, pada hari Sabtu dini hari (15/1/2022).
Para pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AA (45), dan EF (45) keduanya warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya, sedangkan RK (25) warga Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.
Barang Bukti yang diamankan oleh Pihak kepolisian dari pelaku yakni kartu domino kertas dan Uang Tunai sebesar Rp 1.245.000 yang diguanakan sebagai taruhannya
serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada sabtu, (15/01/2022) sekira pukul 00.30 wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada bebarapa orang warga yang sedang bermain judi di lokasi tersebut.
Menindaklanjut informasi tersebut, sekira pukul 01.25 wib Unit Reskrim Polsek Kampar dan dibantu personil piket mendatangi tempat yang diduga keras dijadikan tempat perjudian jenis Qiu-qiu dimaksud serta menemukan 3 orang warga yang diduga keras tengah bermain judi.
Setiba di lokasi sekira pukul 01.30 wib Unit Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang sedang asik bermain judi Qiu-qiu serta petugas langsung mengamankan ke 3 pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 orang pelaku judi tersebut.
“Benar. Para pelaku kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.(J/red)