Labuhanbatu (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Rizal (41), tersangka yang sudah masuk dalam DPO sebanyak 3 kali.
Warga Jalan Cemara Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu bernama lengkap Rizal Efendi Rambe alias Penden ini diringkus pada hari Selasa, 5 Januari 2021, pekan lalu.
DPO kasus narkotika ini diringkus setelah personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dengan cara menurunkan personel Unit I melakukan undercoverbuy dan berhasil menangkap seorang pengedar bernama AH (35) di Perlayuan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dengan menyita narkotika jenis sabu-sabu seberar 10,29 gram, satu Unit HP Nokia dan satu unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa pelat nomor.
Dari penangkapan AH kemudian dikembangkan dengan cara memancing Penden dan berhasil menangkap Penden di Padang Matinggi setelah lompat dari sepeda motor Honda Beat Hitam miliknya yang mengetahui akan ditangkap sehingga terjadi kejar kejaran dan bergumul dengan anggota yang akhirnya Penden dapat ditangkap.
“Selanjutnya dari hasil penggeledahan dirumah tempat tinggal Penden yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat berhasil disita satu buah plastik klip berisi narkotika sabu seberat 10 gram. Sehingga barang bukti yang disita dari Penden yaitu narkotika sabu berat 10 gram satu HP Samsung lipat dan sepeda motor Honda Beat Hitam,turut dilakukan penggeledahan dirumah isteri kedua Penden yaitu EN yang beralamat di Lingkungan Aek Tapa Bakaran Batu namun tidak ditemukan narkotika sabu,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Selasa, ((12/1/2021).
Dari hasil pengembangan kasus untuk tersangka Penden, lanjut dijelaskan Kapolres, tersangka sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sebanyak 3 Kali yaitu berdasarkan LP / 804 / VI / Res 4.2 / 2020, tgl 10 Juni 2020, an. Tsk Bambang pane Als Bambang,LP/ 340 / IV / 2019, tanggal 29 april 2019, an.tsk Johan Indra Maranduri dan LP/1511/XI/2018/SPKT tgl 12 Nopember 2018 an.tsk Tahmat Rizky.
“Penden sudah menjadi target penangkapan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan untuk saat ini Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mulai dari awal penangkapan telah meminta back up Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasus Penden diduga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi di Kota Rantau Prapat,sehingga selama seminggu kasus ini masih dalam pengembangan dan malam ini baru dapat disampaikan ungkap kasusnya,” jelasnya.
Terhadap kedua tersangka, kata Kapolres, dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara. (ril)