Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Sebanyak 250 Kilogram ganja kering asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) gagal beredar di Kota Padangsidimpuan.
Hal itu terjadi setelah Tim Khusus (timsus) Polres Padangsidimpuan, Rabu (8/1/2020) malam berhasil mengungkap sindikat narkotika antar kabupaten di Kota Padangsidimpuan tersebut.
Selain menggagalkan peredaran 250 kilogram daun ganja kering itu, dalam penggerebekan yang berlangsung di Lapangan Satu Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, petugas berhasil menangkap dua orang kurir barang haram tersebut.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan menyebutkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakan akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Mendapat laporan ini, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat satu unit truk pelat B 9806 TYT melintasi kawasan tersebut. Curiga melihat kenderaan, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya petugas melakukan tembakan ke udara sehingga membuat pengemudi menghentikan laju kenderaannya.
Dari dalam truk, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yakni Adi Syahputra (25) dan Pandapotan Rangkuti (43), warga Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 karung yang berisikan ratusan bal yang berisikan narkoba jenis ganja kering dengan total berat 250 kilogram.
Salah seorang tersangka yakni Adi terpaksa dihadiahi petugas dengan timah panas di kaki kanannya lantaran berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
“Kedua tersangka ini merupakan kurir narkoba. Salahseorang terpaksa kita berikan tindakan tegas lantaran berusaha melarikan diri,” ujar Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya.
Dari keterangan para tersangka, lanjut Hilman menerangkan, barang haram ini diperoleh mereka dari salah seorang bandar di Kabupaten Madina dan rencananya, barang ini akan didistribusikan ke Kota Padangsidimpuan.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,” pungkasnya.
Sementara itu, kedua tersangka mengaku akan mendapat upah sebesar Rp. 10 hingga 20 juta jika barang haram ini sampai ke Kota padangsidimpuan.
“Aku dijanjikan 10 juta bang. Dan aku, 20 juta bang,” kata Adi dan Pandapotan.
Dari pengakuan keduanya, barang haram ini diterima mereka dari salah seorang bandar di Simpang Pagur, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina.
Mereka mengaku tidak mengetahui berapa banyak ganja yang akan dibawa.
“Di Simpang Pagur kami terima barangnya bang. Kami tidak tahu berapa banyaknya. Hanya disuruh antar ke Sidimpuan dan diarahkan melalui telepon,” pungkas Pandapotan. (red)