Tapsel (Pewarta.co) – Oskar Gultom ( 31), Pekerjaan Buruh, Alamat Desa Nahornop Kec. Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara bersama Roy Hasibuan (35) Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Parsaoran Nainggolan Kecamatsn Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapsel hari Kamis ( 28/3/2019) sekira pukul 14.00 Wib, Lingkungan IV Kelurahan Pasar Pargarutan Kecamstan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan tepatnya di SPBU Pesanggarahan dengan tuduhan kepemilikan Narkotik jenis shabu.
Petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi shabu seberat 0,17 (nol koma tujuh belas) Gram,
1 (satu) unit handphone merk venera warna merah hitam,1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BB 2585 BJ,1 (satu) lembar STNK Asli sepeda motor honda vario dengan nomor polisi BB 2585 BJ.
Penangkapan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat adanya 2 (dua) orang laki-laki penduduk Kabupaten Tapanuli Utara yang memiliki shabu yang dibeli dari daerah Kota Padangsidimpuan.
Mendapat laporan tersebut personil langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti kedua tersangka yang sedang mengenderai sepeda motor merk honda vario warna hitam dengan nomor polisi BB 2585 BJ dari Kota Padangsidimpuan hendak menuju Tapanuli Utara tepatnya di SPBU Pesanggarahan personil lainnya langsung mengamankan kedua tersangka yang sedang mengisi bensin sepeda motornya dan melihat salah satu tersangka yang dibonceng ada membuang bungkusan plastik klip keatas tanah kemudian petugas menyuruh tersangka yang bernama OSKAR GULTOM untuk mengambilnya, dimana setelah tersangka mengambil bungkusan tersebut dan dilihat isinya diduga berisikan shabu dan oleh tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Marga Lubis di daerah Kampung Darek dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) .
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan penyidikan. (Rts/red)