Medan (Pewarta.co)-Sebanyak dua orang spesialis pencuri material bangunan rumah kosong di Kota Medan diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Dua spesialis pencuri dimaksud masing-masing Junaidi Syahputra (31), warga Jalan Pabrik Tenun Gang Kuali No. 9 dan Dani Febrian (23), warga Jalan Belanga No. 38-A Medan Petisah.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus yang dikonfirmasi, Kamis, (29/7/2021) mengatakan, kedua tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan Rusli Sutar (47), warga Jalan Gading Mas Permai Blok I No. 8 Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas.
“Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi rumahnya yang selama ini ditinggal dalam keadaan kosong alias tak berpenghuni di Jalan Pabrik Tenun No. 104 Medan pada hari Senin, (19/7/2021) lalu,” ujar Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis, (29/7/2021).
Lebih lanjut dijelaskan Iptu Irwansyah, saat itu, korban mendatangi dan melihat rumahnya yang ditinggal tak berpenghuni tersebut dalam keadaan berantakan.
“Di situ, korban melihat tangga kayu di salah satu kamar menuju plapon. Kemudian korban mendengar suara berisik dari dalam rumah. Saat itu, korban langsung meminta bantuan warga untuk memeriksa rumahnya,” jelas Kanit Reskrim.
Kemudian, sebut Iptu Irwansyah, korban dan warga yang menemukan kedua tersangka di dalam rumahnya tersebut langsung menghubungi personel Polsek Medan Baru.
“Petugas Unit Reskrim yang menerima laporan tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti material bangunan berupa daun pintu, 5 unit daun jendela dan seikat seng bekas pakai,” sebutnya.
Ketika diinterogasi, kata Kanit, kedua tersangka mengakui perbuatannya dengan memanjat pagar dan membongkar seng dan mencuri material bangunan rumah korban.
“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Baru ini. (rks)