Medan (Pewarta.co)-Sebanyak dua pelaku ranmor ditangkap dan dilumpuhkan personel Polsek Percut Sei Tuan dengan menembak kedua kaki pelaku karena melakukan perlawanan saat ditangkap di sekitar Jalan Letda Sujono.
Kedua pelaku yang baru keluar dari penjara ini, Arifin Siregar alias Kodok (28), warga Jalan Pinguin 8, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan dan Reza Afrizal alias Kurtak (21), warga Jalan Pinguin 6, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan.
Keduanya melakukan pencurian sepeda motor korban saat diparkir di depan rumahnya. Dengan menggunakan kunci leter T pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
Dari tangan kedua pelaku turut disita barang bukti satu unit sepeda motor, sntnk dan handphone.
“Kedua pelaku sangat meresahkan warga dan residivis yang sudah 3 kali masuk penjara” kata Kapolsek Percur Sei Tuan AKP Zanpiter kepada pewarta.co, Selasa (24/8/2021) sore.
Kedua pelaku, lanjut Zanpiter dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(surya/red)