Medan (Pewarta.co)-Majelis Hakim Denny Lumban Tobing menjatuhkan dua terdakwa yakni Abdurazak alias Radak dan Khairil Maulana Alias Maulana dengan hukumanan 12 tahun penjara karena dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram, di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/6/2021).
Selain hukuman pidana penjara, Majelis hakim juga menjatuhkan dua mahasiswa asal Aceh itu dengan denda Rp1 Miliar dengan ketentuan apalagi denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Mengadili, menjatuhkan para terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” tegas Hakim.
Lebih lanjut, menurut Majelis hakim para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberangkatkan para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, para Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.
Demikian atas putusan majelis hakim, baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria menyatakan terima. “Terima Majelis,” ucap Jaksa dan Terdakwa secara bergantian. (red)