Tanjungbalai, (Pewarta.co)-Personel Polres bersama Pemko Tanjungbalai kembali menggelar Operasi Yustisi untuk meningkatkan disiplin Prokes cegah Covid-19, Senin (6/12/2021) pagi.
Adapun sasaran lokasinya Pasar Kawat Kota Tanjungbalai, Pasar Bengawan Kota Tanjungbalai, Pasar Bahagia Kota Tanjungbalai, dan Jalan Lintas Jenderal Sudirman Km7, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungnalai.
Kegiatan itu dipimpin KBO Satsabhara beserta personel Polri 14 orang, Pol PP 4 orang, BPBD 3 orang, dan Dishub 3 orang.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK saat dikonfirmasi mengatakan, cara bertindak personel di lapangan saat Operasi Yustisin memberi imbauan/sosialisasi kepada setiap warga dan pelaku usaha agar mau divaksin dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
Memberi tindakan fisik dan teguran lisan yg bersifat mendidik (edukasi) kepada pelanggar Protokol Kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dan jaga jarak serta memberi masker kepada para pelanggar Protokol Kesehatan dan warga yang membutuhkan.
Hasil Operasi Yustisi tersebut, kata Triyadi masih ditemukan pelanggaran Prokea. Jumlah pelanggaran yang ditindak 110 pelanggar dengan rincian tidak menggunakan masker 71 orang dan kerumunan/tidak menjaga jarak 39 orang.
Sanksi yang diberikan berupa teguran 68 orang, tindakan fisik (push up dll) 42 orang dan pembagian masker kepada masyarakat berjumlah 120 lembar masker. (red)