Sipoholon (Pewarta.co)-Bupati Taput Nikson Nababan gerak cepat terhadap kesusahan rakyatnya yang tereksekus.
Terkait Surat Pengadilan Negeri Tarutung, Nomor : W2.U6/271/HK.02/3/2021 Perihal Pemberian dan Mohon Hadir dalam Proses Eksekusi kepada Hot Rame br. Sinaga (Termohon Eksekusi III bertempat tinggal di Kampung Lumban Siantar, Desa Pagarbatu, Kecamatan Sipoholon, atas perkara Perdata Nomor 2/Eks/2020//45/pdt.G/2015/PN pada hari Kamis (11/03/2021) kemarin sekitar pukul 10.00 wib.
Atas Keputusan Pengadilan, Bupati Taput tidak dapat intervensi, tetapi sebagai pemimpin bagi rakyatnya, Bupati Nikson Nababan selalu hadir di tengah kesusahan rakyatnya. Sekitar pukul 15. 00 wib atas perintah Bupati Tapanuli Utara, Kadis PMD, Kabag Kesra,Camat dan Pemerintah Desa, Uspika bersinergi dengan PAC PDIP Kecamatan Sipoholon turun memberikan bantuan sembako dan santunan kepada keluarga tersebut.
Atas eksekusi tersebut, ada 2 Kepala Keluarga (KK) yang dikunjungi. Camat Sipoholon dan Kapolsek langsung mendatangi keluarga korban walau belum siap untuk ditemui. Bantuan sembako dan santunan sdh diberikan kepada 2 KK, gubuk yang dibuat di lokasi penggusuran akan dibongkar, sementara mereka akan tinggal di rumah keluarga.
Pihak keluarga juga memohonkan agar Pemkab berkenan membantu pembangunan rumah dan relokasi pemakaman orangtua mereka yang berada di tanah sengketa.
Pada kesempatan itu, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat difasilitasi Camat direncanakan melakukan rapat mencari tanah untuk hal tersebut untuk segera ditinjaklanjuti OPD terkait.(Hotbin Purba)