Medan (Pewarta.co)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai industri jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
OJK juga sosialisasikan perannya dalam perlindungan kepada konsumen maupun masyarakat. Harapannya, dengan harapan tingkat literasi keuangan masyarakat semakin meningkat dimana konsumen dapat memahami dengan baik fitur manfaat, risiko, hak dan kewajiban produk dan jasa keuangan.
“Ini yang membentuk sikap dan perilaku keuangan konsumen yang bijak serta mendukung peningkatan market confidence dan stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Deputi Direktur Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara Andi M. Yusuf ketika membuka sosialisasi bertema Industri Jasa Keuangan serta Peran OJK dalam Perlindungan Konsumen di Kabupaten Karo, kemarin.
Andi M Yusuf menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan peserta mengenai industri keuangan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran untuk lebih teliti dalam bertransaksi atau membeli produk-produk keuangan,” katanya.
Sosialisasi dilakukan secara virtual itu digelar dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan 2020 dan peningkatan literasi keuangan di Sumatera Utara sebagaimana amanat Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia.
Kegiatan itu dihadiri Pemerintah Daerah Kabupaten Karo diwakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Ir Adison Sebayang M.MA. Seminar diikuti pelaku UMK dan ibu rumah tangga.
Adapun Bank Sumut dan Pegadaian turut menjadi narasumber pada kegiatan tersebut. Dalam sosialisasi itu Bank Sumut memaparkan terkait KUR Super Mikro yang merupakan wujud nyata dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. (gusti)