Medan (Pewarta.co)-Maraknya beredar lembaga yang melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan/ Sertifikasi Kompetensi Wartawan perlu diwaspadai oleh insan pers.
Pasalnya, masih ada lembaga yang nekat melaksanakan uji kompetensi wartawan padahal bukan di bawah naungan dewan pers.
Hal itu seperti yang diselenggarakan oleh LSP Pers Indonesia yang mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP di Kota Medan pada Kamis (29/9/2022).
Plt Ketua Dewan Pers, Agung, mengatakan tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan oleh LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP.
“Ya, sekali lagi udah jelas dalam putusan mahkamah konstitusi memberikan kewenangan bahwa terkait hal tersebut sepenuhnya undang-undang 40 menegaskan kepada dewan pers. Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunyakan ilegal,” tegas Agung kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
“Nah, yang menjadi persoalan, karena kami juga belum tahu, rasanya boleh juga bersama teman-teman organisasi dalam hal ini misalnya konsituen dewan pers salah satunya JMSI ya menyampaikan saja kepada peserta, kalau tiba-tiba juga melibatkan pemerintah yang tidak tahu juga mungkin bekerja sama untuk mengadakan UKW, maka sekali lagi mohon bisa diberikan penjelasan,” lanjutnya.
Dijelaskannya, keputusan mahkamah konstitusi saat ini telah bisa didownload di web mahkamah konstitusi.
“Jadi di situ jelas seperti apa kaitan penjelasan fungsi dan kewenangan dewan pers. Apakah sah kegiatan tersebut? Ya sekali lagi karena itu tidak di bawah dewan pers, sesuai dengan amanat undang-undang maka jawabannya tentu tidak,” terangnya.
“Siapa yang boleh melakukan uji kompetensi? Lembaga ujinya di bawah siapa? Maka jika tidak di bawah dewan pers itu tentunya jadi salah karena undang-undang menyatakan demikian,” imbuhnya.
Menurutnya, peserta yang tidak mengetahui lembaga uji itu adalah korban, dan terjadi di beberapa daerah.
“Sama seperti kejadian di Lampung, ada sekelompok peserta lembaga uji ikut uji bersama LSP/BNSP kemudian dinyatakan lulus oleh mereka, kemudian ketika sertifikat UKWnya digunakan di beberapa kegiatan, kemudian mereka ditolak dan bertanya dan pada akhirnya peserta yang menjadi korban mempertanyakan nasib mereka. Karena itu tidak di bawah kami. Solusinya adalah mengikuti kegiatan UKW ulang di bawah Dewan Pers, pelaksananya lembaganya yang ditunjuk dewan pers. Kalau tidak salah ada sekitar 28 sampai 30 lembaga uji di bawah dewan pers,” pungkasnya.(red)