Medan (Pewarta.co)-Berdasarkan pantauan Bank Indonesia, penggunaan Uang Peringatan Kemerdekaan 75.000 (UPK 75 ribu) sebagai alat pembayaran memang masih sangat minim.
Hal ini dikarenakan banyak yang ragu menerima UPK ini sebagai alat pembayaran.
“Jadi kami ingin tekankan bahwa tidak ada alasan menolak untuk menerima uang ini, karena UPK ini memang alat pembayaran yang sah dan dijamin oleh undang-undang,” kata Deputi Kepala Bank Indonesia Provinsi Sumut Andiawana S di Medan, Kamis (29/4/2021).
Didampingi Kepala Divisi Sistem Pembayaran BI Provinsi Sumut Nasrullah dan Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah BI Provinsi Sumut Bambang Utomo, ia menuturkan BI Kantor Perwakilan (KPw) Provinsi Sumut mulai mendorong merchant dan unit usaha di Sumut untuk menerima UPK 75 ribu itu sebagai alat pembayaran.
“UPK ini tetap disetting sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi tak ada alasan pemilik usaha enggan menerima uang ini,” tukasnya.
Disebutkannya, untuk mendorong pelaku usaha tidak ragu menerima UPK 75 ribu sebagai alat pembayaran, BI Provinsi Sumut melibatkan perbankan.
Menurutnya itu karena perbankan memiliki frekuensi pertemuan yang lebih tinggi dengan pemilik merchant.
Andi menuturkan, sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2020 lalu, UPK 75 ribu yang sudah beredar di masyarakat di Sumut hingga 27 April lalu sudah mencapai 2.535.002 lembar atau 62% dari stok yang ada yang mencapai 4.100.000 lembar.
“Khusus untuk wilayah kerja kami, yang sudah beredar itu sebanyak 1.146.754 lembar atay 57% dari stok sebanyak 2 juta lembar,” sebutnya.
Untuk semakin memudahkan masyarakat memiliki UPK 75 ribu, BI memperbaharui persyaratan yakni 1 KTP dibolehkan menukar 100 lembar per hari, dari sebelumnya hanya boleh menukar satu lembar. Caranya masyarakat cukup masuk ke laman https://pintar.bi.go.id/. (gusti)