Lima Puluh (pewarta.co) – Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kabupaten Batubara mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Batubara mengusut tuntas dugaan adanya anggota DPRD Batubara yang bermain proyek di Dinas Pertanian Batubara.
“Jika benar kedua anggota DPRD ini terbukti bermain proyek, maka harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Helmi Syam Damanik SH, Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia DPC Batu Bara(FERARI), Kamis (11/6).
Menurut Helmi , UU Nomor 27 Tahun 2009 sangat tegas melarang anggota DPRD bermain atau terlibat dalam proyek APBD.
“Tidak boleh, UU 27 tahun 2009 sangat tegas melarang. Ini Majelis Kehormatan Dewan BKD DPRD harus segera bertindak memanggil dua oknum dewan yang dimaksud,” ungkapnya.
Namun bila tidak terbukti Ferari DPC Batu Bara mendorong Oknum Dewan agar segera melaporkan Kepala Dinas Pertanian terkait agar citra lembaga DPRD di mata warga tidak tercoreng.
“Sebab, DPRD adalah representasi lembaga tempat mengadukan masalah yang dihadapi masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan masalah”, kata Helmi. ”
Seperti ramai dibicarakan di Batubara, bahwa oknum Kadis Pertanian Batubara M. Ridwan mengatakan kepada 11 orang Wartawan bahwa ada dua anggota DPRD Batubara yang bermain Proyek di Dinas Pertanian.
“Intinya BKD harus menegakkan peraturan perundang undangan diatas segalanya demi kebaikan lembaga DPRD maupun harga diri Kadis Pertanian”, kata pengacara muda ini. (R/Hgs)