Asahan (Pewarta.co)-Wakil Bupati Asahan mengambil sumpah dan melantik Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional Penyetaraan dan KTU Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di aula Melati kantor Bupati Asahan, Rabu (1/2/2023).
“Kegiatan ini merupakan salah satu proses pembinaan kepegawaian di Kabupaten Asahan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil,” jelas Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar.
Selain itu, lanjut Taufiq, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sekaligus sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara yang berbasis “sistem merit ”.
“Pelantikan ini berdasarkan adanya surat Keputusan Bupati Asahan nomor 100.3.3.2-13.1-5.2 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan jika kegiatan tersebut juga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan nomor 100.3.3.2-13.2-5.2 Tahun 2023 tentang penyesuaian jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Serta adanya surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-13.3-5.2 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha (KTU) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan,” ucapnya.
Wakil Bupati Asahan mengatakan, dalam pelantikan ini, sebanyak 3 orang dilantik sebagai pejabat administrator, 5 orang sebagai pejabat pengawas dan 15 orang sebagai KTU di Puskesmas.
“Selain itu, sebanyak 8 orang PNS yang ikut mengalami penyesuaian jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan administrator,” ujarnya.
Wakil Bupati Asahan berharap kepada pejabat yang mendapatkan promosi, agar menjaga amanah yang diberikan.
“Segera melakukan penataan birokrasi dengan selalu mengacu pada prinsip 3T (Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, Tertib Dalam Pelaksanaan Tugas) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan,” harapnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan beserta pengurus dan Ketua DWP Kabupaten Asahan. (ded)