Asahan (Pewarta.co)-Ternyata Izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan milik PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) di Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan disinyalir masih berada di dalam kawasan hutan.
Diketahui berada di kawasan hutan, berdasarkan dari surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan yang diterima Kelompok Tani Gabe Mujur Kopas.
Surat dari Kemen LHK tersebut bernomor: S.231/KUH/PKH/PLA.2/12/2024, dikeluarkan tanggal 31 Desember 2024, ditandatangani Plh Direktur Taufik S.Hut, MT, M.P.P.
Dikeluarkannya surat ini menindaklanjuti surat dari Kelompok Tani Gabe Mujur Kopas yang beralamat di Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge ke Kemen LHK, mempertanyakan lahan di 9 titik koordinat diduga di wilayah HGU PT BSP di Desa Sei Kopas.
Dalam isi surat disebutkan, sesuai Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara (lampiran Keputusan Menteri LHK nomor SK 579/Menhut-II/2014), dan Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 (lampiran Keputusan Menteri LHK Nomor SK.6609/Menlhk-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021) menyatakan lahan 9 titik koordinat yang ditanyakan berada pada Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi.
Terkait hal ini, Manager HRD PT BSP Kisaran Yudha Andrico yang dihubungi Pewarta.co lewat pesan Aplikasi WhatsApp pada hari Kamis (9/1/2025) membantahnya.
Menurut Yudha, surat dari Kemen LHK itu tidak ada menyatakan lahan HGU PT BSP di Desa Sei Kopas berada di kawasan hutan.
“Surat itu ditujukan kepada Koptan Gabe Mujur Kopas,” ujarnya.
Yudha kemudian bertanya tentang info lengkap tentang peta dan koordinat. Diterangkan bahwa peta dan koordinat yang ditanyakan ke Kemen LHK diduga di wilayah HGU PT BSP di Desa Sei Kopas?, Yudha kembali membantahnya.
“Bah itu lebih menyalahi lagi. Bisa-bisanya HGU BSP diklaim menjadi lahan kelompok tani,” ucapnya.
Yudha menerangkan tidak ada masalah dalam HGU PT BSP di Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
“Kalau tidak salah 2033 atau 2034,” jawabnya ketika ditanya kapan HGU PT BSP di Desa Sei Kopas berakhir.(mora)