ASAHAN | Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang laki-laki berinisial A.S alias Arman (27), Rabu 08 Desember 2021 pukul 00.30 wib.
Pria yang merupakan warga Desa Mekar Sari Kec.Pulo Rakyat Kab.Asahan diamankan petugas karena diduga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu.
“Diamankannya pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa di Desa Mekar Sari Kec.Pulau Rakyat Kab.Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang membuat resah masyarakat”ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH, Sabtu (11/12/2021).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH MH melakukan penyelidikan diseputaran lokasi yang dimaksud.
“Ketika petugas melakukan penyelidikan, petugas melihat seseorang yang mencurigakan kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 satu plastik klip di tangan kiri pelaku,” katanya.
Hasil introgasi dilapangan, kata
Kasat Narkoba, pelaku mengakui masih menyimpan barang narkotika jenis sabu di dalam kamarnya yang kemudian di lakukan penggeledahan.
“Dari dalam rumah pelaku di temukan barang bukti berupa 5.20 gram sabu dari 6 enam plastik klip di duga narkotika jenis sabu, 1 buah tas sandang warna hitam berisi 5 lima bungkus plastik klip kosong, 1 satu buah hp android warna hitam merek oppo, 1 satu buah timbangan elektrik, 1 satu kotak rokok club x,”ungkap AKP Nasri Ginting.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses Lidik/sidik dan pengembangan lanjut.
“Kepada petugas, pelaku mengaku
barang bukti tersebut adalah miliknya yang mana di dapat dari seseorang berinisial I warga Sei Piring Kec.Pulo Rakyat Kab.Asahan yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” pungkasnya.