Asahan (Pewarta.co)-Tokoh masyarakat Asahan, Sahat Hamonangan Siahaan mengklaim sebagai pemilik lahan eks PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Kisaran seluas 4 hektar lebih di areal PT Graha.
Lahan yang diklami tersebut terletak di Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Kepada Pewarta.co, Haji Monang, panggilan akrab Sahat Hamonangan Siahaan, mengatakan klaim tersebut bukan tanpa sebab.
Ia mengaku, terkait klaim, dirinya telah memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan Lurah Sei Renggas pada tahun 2011. Tindakan Lurah Sei Renggas menerbitkan SKT itu didasari pembelian yang dilakukan dirinya dengan PT BSP.
“Lahan 4 hektar lebih itu milik saya, karena telah saya bayar Rp 1 miliar lebih ke PT BSP,” ujarnya.
Lanjut Haji Monang, berdasarkan SKT tersebut, dirinya telah berupaya meningkatkan kepemilikan dari SKT menjadi SHM ke kantor ATR/BPN Asahan. Untuk itu, dirinya telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Saya sudah bayar dan telah dilakukan pengukuran oleh BPN Asahan. Bahkan ada beberapa yang telah bersertifikat atas nama saya. Silahkan cek ke BPN Asahan ,” ujarnya.
Terkait ini, Ka. Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Asahan, Fachrul Husin Nasution, ketika dikonfirmasi Pewarta.co, Selasa (3/1/2022) mengatakan sah-sah saja bila ada mengklaim sebagai pemilik tanah. Namun, pengakuan itu tentulah harus dibuktikan dengan surat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditanya, bahwa Haji Monang telah melakukan pengurusan peningkatan surat dari SKT ke SHM. Bahkan, dia juga mengaku telah membayar PNBP untuk kepengurusan dimaksud?. Fachrul menjawab PNBP yang dibayar Haji Monang adalah permohonan pengukuran luas tanah yang diajukannya.
“Jadi, tidak ada melakukan pengurusan peningkatan surat dari SKT ke SHM, melainkan permohonan pengukuran lahan” ujarnya.
Ditanya lagi, status tanah di luar Hak Guna Bangunan (HGB) PT Graha yang diklaim milik Haji Monang. Apakah masih tanah negara?, milik Pemkab Asahan atau pribadi. Fachrul belum bisa memastikan.
“Kita akan cek dulu ya,” jawabnya.
Terpisah, Legal officer PT BSP Dodi Yoanda Lubis, saat dihubungi Pewarta.co, Rabu (4/1/2023) lewat telepon seluler, membantah pernyataan Haji Monang yang mengklaim telah membeli tanah eks PT BSP seluas kurang lebih 4 hektar dengan nilai Rp 1 miliar lebih.
“Tidak benar itu,” tegasnya.
Disinggung, apakah tanah tersebut masih milik PT BSP?. Dodi mengatakan bahwa tanah dimaksud tidak lagi bagian dari PT BSP. Menurutnya, tanah yang diperbincangkan itu merupakan enklave pelepasan HGU PT BSP ke Pemkab Asahan.
“Lebih jelasnya untuk perihal tanah itu, silahkan tanya ke Pemkab Asahan,” katanya.
Sementara, hasil investigasi Pewarta.co, menemukan data bukti transfer sebesar Rp 400 juta melalui salah satu Bank BUMN dari penyetor bernama S Hamonangan ke PT BSP Kisaran. Selain itu, ada juga surat keterangan tanah atas nama Sahat Hamonangan, yang diterbitkan Lurah Sei Renggas Zakaria, pada tanggal 26 Juni 2011.(mora)