Asahan (Pewarta.co)-Dinas Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Asahan sampai saat ini belum mengeluarkan izin rekomendasi terkait berdirinya Batching Plant untuk membangun proyek Jalan Tol Indrapura-Kisaran di Desa Sukadamai, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.
“Sampai saat ini, kami belum ada mengeluarkan izin rekomendasi untuk pembangunan konstruksi Batching Plant di Desa Suka Damai tersebut, ” jelas Kepala Dinas PUPR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/6/2022).
Pihak perusahaan yang ingin mendirikan batching plant tersebut, lanjut Agus Jaka, sama sekali belum ada mengajukan berkas apapun ke Dinas PUPR Kabupaten Asahan.
“Bagaimana kita mau mengeluarkan izin rekomendasi, sementara pihak perusahaan tersebut sama sekali tidak pernah berkunjung ke kantor ini. Dalam hal ini, kita pun sama sekali tidak tau nama perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut,” tegasnya.
Dirinya mengakui jika pekerjaan proyek tol Indrapura-Kisaran tersebut merupakan proyek strategis Nasional.
“Maka seharusnya segala sesuatunya pasti sudah direncanakan dengan matang,” jelasnya. (ded)