Kisaran (Pewarta.co)-CV Global Nusantara dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp800 Juta lebih karena proyek rabat beton Jalan Lingkar Belakang Taman Hutan Kota TGS Kisaran menyimpang.
Hal itu berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Asahan terkait laporan dugaan korupsi pengerjaan proyek Rabat Beton Jalan Lingkar Belakang Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang (TGS) Kisaran.
Informasi diperoleh Pewarta.co, proyek dimaksud berbiaya kurang lebih bernilai Rp1 miliar, berasal dari APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan.
Kepala Inspektorat Asahan melalui Sekretaris Rahman, ketika dikonfirmasi Pewarta.co, Rabu (12/3/2025) membenarkan pihaknya telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait proyek Rabat Beton tersebut.
“Benar. LHP sudah kami serahkan, jadi silahkan langsung tanya ke DLH ya,” ujar Rahman mengarahkan.
Terpisah, Ka. DLH Kabupaten Asahan H Syamsuddin melalui Sekretaris Joni Barus, saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan pihaknya ada menerima LHP dari Inspektorat Asahan terkait proyek rabat beton itu.
Diungkapkan Joni, dalam LHP disebutkan bahwa pada proyek Rabat Beton Jalan Lingkar Belakang Taman Hutan Kota TGS Kisaran ditemukan kekurangan volume, dan ketidaksesuaian mutu.
Hasil pemeriksaan Inspektorat, pengerjaan proyek Rabat Beton Jalan Lingkar Belakang Taman Hutan Kota TGS dianggap total loss atau kerugian total proyek yang diakibatkan adanya penyimpangan dan menimbulkan kerugian uang negara. Adapun kerugian uang negaran pada proyek ini sebesar Rp800 juta lebih.
Ditanya mengapa bisa terjadi total loss?. Apakah tidak ada pengawasan dari DLH, atau pihak perusahaan yang mengerjakan bersikap curang demi meraih keuntungan lebih banyak?.
Menjawab ini Joni menjelaskan pengawasan pada proyek telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Proyek, katanya , bukan hasil lelang melainkan proses e-katalog yaitu sistem informasi elektronik yang berisi daftar produk dan jasa yang bisa dibeli oleh pemerintah.
Artinya, setiap apa yang dibutuhkan proyek sudah tersedia dan tinggal belanja atau dibeli.
Joni melanjutkan, menyikapi LHP Inspektorat tersebut, pihaknya telah menyurati CV Global Nusantara selaku perusahaan yang mengerjakan untuk melakukan pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dimulai sejak tanggal 4 Februari 2025.
“Berdasarkan aturan pengembalian TGR diberi tenggang waktu sampai 60 hari,” ujarnya .
Joni menyebutkan, bahwa pihaknya sudah 2 kali mengirim surat ke pihak rekanan untuk melakukan pengembalian. Tetapi, sampai hari ini yang namanya pengembalian belum juga dilakukan.
“Mungkin ya, mereka (CV Global Nusantara, red) sedang mengumpulkan uang pengembalian,” ujarnya.
Ditanya lagi, bagaimana jika tenggang waktu yang diberikan terlampaui namun pengembalian TGR belum juga diberi? Apakah ada sanksi bagi perusahaan?. Menurut Joni, berdasarkan aturan perusahaan diberi waktu melakukan pembelaan atau banding.
Joni menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional Asahan (Askonas), Muhammad Hudian Amril. Berdasarkan investigasinya, ditemukan dugaan kekurangan volume dan mutu pada pengerjaan proyek.
Menurutnya, mutu beton yang seharusnya digunakan adalah K200 atau FC 20 Mpa. Namun fakta dilapangan mutu ini tidak didapati. Kuat dugaan, perusahaan berbuat curang sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara. Akan temuan ini, Ketua Askonas Asahan itu membuat laporan ke Inspektorat Asahan.(mora)