Asahan (Pewarta.co)-Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan mengimbau kepada seluruh pengusaha tambang galian C yang berada di bantaran sungai wilayah Asahan untuk taat membayar pajak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Asahan, Sorimuda Siregar.
“Pembayaran pajak tersebut dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan dari sektor pertambangan,” ujar Sorimuda Siregar saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data dan informasi, lanjut Sorimuda, selama ini para oknum pengusaha galian C seperti penambangan pasir dan bebatuan sama sekali tidak pernah membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Berdasarkan data, ada satu pengusaha galian C tanah urug jalan tol yang taat bayar pajak, contoh yang baik itu seharusnya patut dicontoh oleh para pengusaha galian C lainnya,” jelasnya.
Dirinya mengatakan akan segera menyurati para pengusaha tambang galian C yang sudah terdata.
“Kepada pengusaha yang belum terdata, diharapkan agar mengurus izin tambangnya,” harapnya.
Menurut Sorimuda, berdasarkan Undang-Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kewenangan pengelola Minerba yang sebelumnya didelegasikan oleh Pemerintah Pusat, kini dikelola oleh Pemerintah Daerah.
“Oleh karena itu, meski pengelolaannya di bawah kendali Pemerintah Pusat, namun daerah tetap akan mendapatkan manfaatnya,” ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Asahan. (Ded)