Asahan (Pewarta.co)-Pemerintah Kabupaten (pemkab) Asahan dituntut untuk sigap dalam menangani wabah Covid-19 yang melanda Kabupaten Asahan.
Anggaran-anggaran yang dialokasikan dari refocusing anggaran tersebut pun dituntut harus transparan dan akuntabel.
“Hal itu dikarenakan persoalan anggaran yang direalokasi itu sempat menjadi pertanyaan oleh banyak pihak. Pemkab Asahan disinyalir belum transparan dalam menyampaikan hitung-hitungan anggaran tersebut, ” ungkap Jannes S Sagala selaku Humas pada Lembaga Pemerhati Peminat Publik Asahan (LP3A), Selasa (29/6/2021).
Dirinya menjelaskan, pada masa pandemi seperti ini, disinyir kuat bisa menjadi celah untuk penyalahgunaan anggaran secara tidak terkontrol.
“Akibat belum adanya transparansi terkait refocusing anggaran dari pihak Pemkab Asahan, jaminan keabsahannya pun menjadi tanda tanya banyak pihak di tengah masyarakat,” jelasnya.
Dari realokasi itu untuk pengadaan barang jasa, lanjut Jannes, baik APD maupun instrumen-instrumen yang dipergunakan untuk penanganan Covid-19 di berbagai macam lini inipun terjadi sangat cepat tanpa adanya lelang terlebih dahulu.
“Selain itu, berbagai sumbangan dan donasi dari pihak lain juga mesti dipetakan oleh Pemkab. Apalagi, donasi-donasi itu tidak tercatat dalam dokumen-dokumen anggaran bentuk APBD Pemkab Asahan. Sudah tentu, Pemkab Asahan harus dapat menunjukkan sikap transparansi tersebut,” lanjut Janes.
Janes memaparkan, sikap transparansi kepada publik tersebut dianggap sangat penting, agar setiap lapisan masyarakat dapat mengetahui perkembangannya, baik dalam bidang perekonomian, pembangunan infrastruktur, kesehatan maupun bidang lainnya.
“Untuk itu, Pemkab Asahan harus dapat menjelaskan terkait berapa jumlah keseluruhan besaran/ persentase anggaran yang telah dipangkas tersebut, apakah bersumber dari APBD Asahan, Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU), ” tegasnya.
Jannes menambahkan, transparansi didalam penggunaan anggaran dinilai sangat penting, sebagaimana telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 Ayat 1.
“Di mana Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukam secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, ” tambahnya.
Terpisah, Sekretaris Bappeda Asahan, H Muhammad Syafiq MSP menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui sama sekali terkait refocusing anggaran tersebut.
“Hal itu dikarenakan pada tahun ini Bappeda Asahan tidak dilibatkan dalam hal pembahasan refocusing anggaran dan kegiatan. Kalau mau lebih jelasnya, silahkan pihak abang ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Asahan, karena semua SKPD di lingkungan Pemkab Asahan telah melaksanakan rapat dan koordinasi dengan dinas tersebut, ” ungkapnya. (ded)