• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Asahan

Kasatpol-PP Asahan Mengatakan Pemasangan Iklan di Pohon-pohon Ada Aturannya

by Redaksi
Kamis, 5 Oktober 2023
in Asahan
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Asahan (Pewarta.co)-Jalan yang banyak dilalui orang sudah tentu menjadi tempat strategis untuk beriklan. Namun sayangnya, hal itu tidak dibarengi dengan cara pemasangan iklan yang benar.

Berdasarkan pantauan di wilayah Kabupaten Asahan, masih banyak ditemukan iklan konvensional yang dipasang dengan cara di pohon.

bacajuga

Pastikan Supplai BBM, Bupati Aceh Selatan Berkunjung ke Kantor Pertamina Wilayah

Keluarga Andreas Sianipar Desak 4 DPO Pembunuh Ditangkap Polrestabes Medan

Bang Zek : Walikota Medan Dinilai tak Peka soal Konflik Warga Belawan

Selain dinilai mengganggu estetika, cara pemasangan iklan di pohon juga dapat merusak pohon tersebut.

Kasatpol-PP Asahan, M Azmy mengatakan berdasarkan Perda Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 pemasangan iklan harus mendapatkan izin sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Karena pada Perda tersebut, setiap orang dilarang mencoret-coret, menulis, melukis atau memasang iklan di dinding, tembok, atau pohon milik pribadi atau di tempat fasilitas umum,” jelasnya.

Bagi yang melanggar aturan pemasangan tersebut, lanjut M Azmy, maka dapat dikenakan sanksi kurungan atau pidana denda.

Dirinya mengaku tidak bisa langsung menertibkan iklan konvensional yang dipasang di pohon – pohon tersebut sebelumnya adanya pemberitahuan tertulis dari instansi terkait.

“Karena kita tidak mengetahui tuh bang, apakah iklan konvensional yang dipasang di pohon tersebut sudah membayar pajak atau belum,” ucapnya.

Kasatpol-PP Asahan mengarahkan kepada wartawan media ini agar melakukan konfirmasi ke instansi terkait.

“Hal tersebut bertujuan agar mengetahui apakah pihak oknum pengusahanya sudah membayar iklan konvensional yang dipasang di pohon tersebut atau tidak,” terangnya.

Kasatpol-PP Asahan mengucapkan rasa terimakasih karena telah memberikan informasi tersebut.

Terpisah, sejumlah pihak pengusaha yang melakukan pemasangan iklan konvensional di pohon sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi.(ded)

Previous Post

Pj Gubernur: Inovasi dan Kreativitas Penting dalam Pelayanan Informasi Publik

Next Post

Polrestabes Medan Kawal Demo Komite Rakyat Bersatu

Related Posts

Asahan

250 Peserta Semarakkan Gowes Agro Wisata Aspekpir Sumut di Asahan

Senin, 12 Mei 2025
Asahan

Pemkab Asahan Peringati Hari Otonomi Daerah

Jumat, 2 Mei 2025
Asahan

Wabup Asahan Hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD

Jumat, 2 Mei 2025
Asahan

Ketua PKK Asahan Monitoring Lomba Hatinya PKK Tingkat Sumut

Jumat, 2 Mei 2025
Asahan

Bupati Asahan Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Perumahan Perdesaan

Jumat, 2 Mei 2025
Asahan

Warisan yang Dirampas: Kesultanan Asahan Menuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU BSP

Senin, 28 April 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani