Asahan (Pewarta.co)-Koordinator Pemuda Tani Kecamatan Teluk Dalam didampingi rekan dari Gapoktan Maju Bersama mendatangi Mapolres Asahan untuk mengetahui hasil pengukuran titik koordinat / tapal batas yang dilakukan oleh pihak BPN Asahan di blok 10 PT Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam.
“Jadi, tujuan kami datang ke Mapolres Asahan yaitu untuk mengetahui hasil pengukuran tersebut. Apakah objek tanah milik Tusiman beserta rekan-rekan di lokasi tersebut masuk kedalam HGU PT Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam atau tidak,” jelas Syahman Simatupang didampingi rekan-rekannya setelah keluar dari lokasi Mapolres Asahan, Minggu (23/10/2022).
Saat berada di Mapolres Asahan, lanjut Syahman, salah seorang oknum Juper (Juru Periksa red) menjelaskan jika berdasarkan hasil yang dikeluarkan oleh pihak BPN Asahan, diketahui bahwa objek lahan milik Tusiman bersama rekan-rekan yang berada di blok 10 tersebut ternyata masuk dalam kawasan HGU PT Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam.
“Namun yang anehnya, kenapa bisa lahan milik pak Tusiman tersebut masuk kedalam areal HGU, selain Tusiman bersama rekan-rekan lainnya memiliki SKT yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, juga diperoleh informasi jika pihak perusahaan PT Padasa diduga melakukan transaksi jual beli atas objek lahan tersebut,” terangnya dengan nada heran.
Dirinya menjelaskan, selain Tusiman, juga terdapat beberapa warga lainnya yang memiliki surat SKT sejak tahun 1975 lalu atas objek lahan tersebut.
“Adapun warga lainnya yang memiliki surat SKT atas objek tanah tersebut sejak tahun 1975 lalu yaitu Abdi Susila yang memiliki 2 SKT dan Irwansyah dengan 1 SKT. Perlu diketahui, sejak diterbitkan, SKT tersebut sampai saat ini tidak dalam keadaan silang sengketa, tidak termasuk dalam konsumsi salah satu perkebunan negara dan lain sebagainya,” tegasnya.
Syahman mengatakan, pihaknya enggan untuk menandatangani terkait hasil yang dikeluarkan oleh pihak BPN Asahan tersebut.
“Dalam hal ini bang, kami enggan untuk menandatangani terhadap hasil yang dikeluarkan pihak BPN Asahan tersebut. Yang sangat disayangkan lagi bang, hasil yang dikeluarkan dari BPN Asahan itu tidak boleh difhoto maupun diminta,” terangnya.
Syahman didampingi rekannya menjelaskan jika pihak BPN Asahan diduga keliru dalam melakukan pengukuran titik koordinat atas objek lahan tersebut.
“Karena berdasarkan amatan, pihak BPN Asahan melakukan pengukuran titik koordinat pada patok perusahaan, bukan patok yang telah ditetapkan oleh BPN tersebut,” ketus mereka.(ded)