Asahan, Pewarta.co.
Personel Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan empat orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.
“Keempat pelaku tersebut yaitu SDM alias Damo (39) warga Padang Pulau Dsn V Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan, S (33) warga Padang Pulau Dsn VI Melati Jaya Kec. Bandar Pulau Kab. Asahan, DSS (29) warga Dsn I B Pulau Pekan Kab. Asahan, HS alias F (48) warga
Aeksongsongan Kec. Aeksongsongan Kab. Asahan,” jelas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (17/6).
Awalnya, lanjut AKBP Putu Yudha, personel mengamankan dua pelaku SDM dan S dengan barang bukti 11 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,86 gram.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku SDM dan S mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D dan P. Berdasarkan keterangan dari dua pelaku, kemudian petugas melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan dua pelaku lainnya berinisial HS alias Felix (48) dan DSS (30),”jelasnya.
Kapolres mengatakan, selain mengamankan pelaku HS dan DDS, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dan 1 unit mobil.
“Hasil interogasi terhadap pelaku H alias Filex, dirinya mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F yang warga Tanjung Balai. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut,” ungkapnya sembari mengakhiri pembicaraan.
(ded)