Asahan (Pewarta.co)-Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap nota keuangan Ranperda Kabupaten Asahan tentang PAPBD tahun anggaran 2023 melalui rapat paripurna di aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (20/9/2023).
Berdasarkan pantauan, rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap dan diikuti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, OPD dan tamu undangan lainnya.
Bupati Asahan, H Surya mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Pendapatan Daerah akan terus melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah.
“Monitoring dan evaluasi terhadap capaian target pajak dan retribusi Daerah secara rutin dilaksanakan, sebagai salah satu teknik identifikasi permasalahan pendapatan daerah dan mencari solusi dalam pemecahan masalah yang terjadi,” ucapnya.
Dalam proses penagihan pajak Daerah, lanjut Bupati Asahan, pihaknya juga telah melibatkan Kejaksaan Negeri Kisaran dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penegakan regulasi terkait pendapatan daerah.
Bupati Asahan menjelaskan dalam rangka menjaga kekondusifan Pemilu 2024 yang bersih dan adil, serta netralitas para ASN, TNI & POLRI, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah menyusun program dan kegiatan diantaranya membentuk Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) Pemilu dan Pilkada antar lintas sektoral.
“Hal itu bertujuan untuk menentukan langkah strategis Pemilu dan Pilkada, membentuk tim pemantauan perkembangan situasi Politik di daerah, membentuk tim penanganan konflik sosial untuk mencegah timbulnya potensi konflik sebelum dan sesudah penyelenggaran Pemilu dan Pilkada,” ucapnya.
Masih menurut Bupati Asahan, dalam rangka menyukseskan Pemilu dan Pilkada tahun 2024, pihaknya telah l melaksanakan Kegiatan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM ).
“Hal itu bertujuan untuk penekanan upaya akan netralitas TNI, ASN, dan POLRI bebas dari segala pengaruh tekanan politik,serta larangan membagikan, memberi komentar, dan menyukai unggahan (like) , serta ujaran kebencian (Hate Speech) dari media sosial peserta Pemilu 2024 serta tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan politik dan kampanye 2024,” katanya. (ded)