• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 16 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Asahan

Bupati Asahan Hadir Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda

by Redaksi
Selasa, 10 Oktober 2023
in Asahan
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Kisaran (Pewarta.co)-Bupati Asahan H. Surya BSc hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam agenda penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan di Ruang Rapat Rambate Rata Raya DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (10/10/2023).

Rapat Paripurna di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap di dampingi Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Asahan.

bacajuga

Pastikan Supplai BBM, Bupati Aceh Selatan Berkunjung ke Kantor Pertamina Wilayah

Keluarga Andreas Sianipar Desak 4 DPO Pembunuh Ditangkap Polrestabes Medan

Bang Zek : Walikota Medan Dinilai tak Peka soal Konflik Warga Belawan

Dalam pidatonya, Bupati Asahan mengatakan sesuai dengan surat yang disampaikan sebelumnya yaitu surat nomor : 100.3.2/4628/X/2023 Tanggal 6 Oktober 2023 hal pengajuan rancangan Perda, maka akan diajukan rancangan Perda Kabupaten Asahan tentang Pemilihan Kepala Desa.

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, telah di tetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 2 Tahun 2016 tentang cara Pemilihan Kepala Desa dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Namun, dengan adanya perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemilihan kepala desa, Peraturan Daerah dimaksud perlu diselaraskan dan disempurnakan pada perkembangan keadaan maupun tuntutan penyelenggaraan pemilihan kepala desa saat ini.

Surya berharap, pembahasan nantinya dapat memberikan koreksi konstruktif, sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berguna bagi kepentingan masyarakat Asahan.(mora)

Previous Post

Bupati Haturkan Pamit pada Masyarakat Beringin

Next Post

Berbagi Kasih Melalui Baksos DWP Baranahan Kemhan RI Bersama Lapas Kelas IIA Tangerang 

Related Posts

Asahan

250 Peserta Semarakkan Gowes Agro Wisata Aspekpir Sumut di Asahan

Senin, 12 Mei 2025
Asahan

Pemkab Asahan Peringati Hari Otonomi Daerah

Jumat, 2 Mei 2025
Asahan

Wabup Asahan Hadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD

Jumat, 2 Mei 2025
Asahan

Ketua PKK Asahan Monitoring Lomba Hatinya PKK Tingkat Sumut

Jumat, 2 Mei 2025
Asahan

Bupati Asahan Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Perumahan Perdesaan

Jumat, 2 Mei 2025
Asahan

Warisan yang Dirampas: Kesultanan Asahan Menuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU BSP

Senin, 28 April 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani