Medan (Pewarta.co)-Quick Response Code Indonesia Standart (QRIS) yang diinisiasi oleh Bank Indonesia (BI) sebagai barcode resmi pembayaran digital di Indonesia telah dilaunching secara nasional pada 17 Agustus 2019 di Jakarta.
“BI terus mensosialisasikan pembayaran berbasis QR tersebut ke berbagai kalangan, termasuk di perguruan tinggi, pesantren, pelaku UMKM dan rumah ibadah,” ungkap Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut, Wiwiek Sisto Widayat.
Seperti yang dilakukan Kantor Perwakilan BI Sumut pada Kamis (31/10/2019) di Hotel Adimulia Medan, dengan melaksanakan sosialisasi kebijakan sistem pembayaran terkait uang elektronik dan QRIS tersebut.
Hadir pada kesempatan itu Direktur Eksekutif, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo.
Menurut Wiwiek, transaksi dengan QRIS prosesnya tidak ribet dan bisa dipakai semua masyarakat untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran.
“Tinggal scan barcodenya saja,” ujarnya.
Untuk itu pihaknya berharap dukungan semua pihak khususnya bersama Pemda, BI akan terus lakukan upaya terobosan terkait upaya meningkatkan transaksi non tunai.
Dia juga berharap ke depannya metode pembayaran menggunakan QRIS dapat terus berkembang di Sumut.
“Gunakan QR sebagai channel pembayaran non tunai di Sumut,” imbaunya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menuturkan, sosialisasi itu bagian dari edukasi tentang kebijakan sistem pembayaran Indonesia pada 2025.
Sedangkan penerapan QRIS dimulai pada 1 Januari 2020 mendatang
“Penggunaan QRIS memudahkan transaksi dan menguntungkan pembeli serta penjual melalui melalui satu kode QR yang dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran pada smartphone. Jadi sistem ini tentunya dapat memberikan dampak baik terhadap perkembangan ekonomi digital,” kata Pungky.
Bahkan sistim QRIS tidak hanya memudahkan pengguna atau masyarakat tetapi juga para pelaku ekonomi kecil atau UMKM, seperti pedagang bakso, pedagang pasar tradisional.
Disebutkannya, pelaku ekonomi tersebut hanya perlu menempelkan kode QR yang sesuai standar QRIS saat melakukan transaksi.
Menurutnya penggunaan QRIS Unggul (Universal, Gampang, Untung dan Langsung) mulai diintegrasikan dengan berbagai alat pembayaran elektronik.
Setiap penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) berbasis QR wajib menggunakan QRIS.
“Jadi bagi masyarakat yang memiliki ponsel dengan kamera dan konektivitas data serta akun pembayaran elektronik dapat melakukan pembayaran melalui QRIS,” ujarnya.
Sebab, lanjutnya, keberadaan pengaturan standar pembayaran via QRIS dapat membuat antar sistem, teknis, dan infrastruktur saling terhubung dan saling memproses satu sama lain.
Menurutnya dengan sistim ini akan terjadi efisiensi, sehingga tidak hanya memudahkan saja tapi juga menguntungkan perbankan, penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk pelaku usaha. (gusti)