Banda Aceh (Pewarta.co)-Unit 2 Satresnarkoba Polres Banda Aceh meringkus dua tersangka pemilik 12 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,77 gram.
Sebelum ditangkap di Desa Cot Raya, Kecamatan Kutabaro, Kabupaten Aceh Besar, kedua tersangka sempat berupaya melarikan diri.
Namun berkat kepiawaian petugas, kedua tersangka masing-masing M alias Adi (23), warga Cot Raya dan HD (24) warga Deyah yang sama-sama bertempat tinggal di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar berhasil diringkus petugas.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasatresnarkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK kepada pewarta mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi warga.
“Warga masyarakat melaporkan keresahan selama ini terjadi di lingkungan mereka kepada kepolisian, maka dengan cepat petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut” ujar Boby.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada saat petugas dari Satresnarkoba menyelidiki informasi di lokasi, tiba-tiba salah satu tersangka yang berinisial M alias Adi melarikan diri.
“Namun berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diringkus,” jelas Boby.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka lanjutnya, petugas mendapatkan 12 paket sabu yang disimpan dicdalam dompet kecil berwarna hitam oleh tersangka M alias Adi.
“Selain 12 paket sabu, didapatkan juga satu kaca pirek, bungkusan narkotika jenis sabu, empat pipet plastik, tiga unit handphone dan satu unit sepeda motor Suzuki satria F warna merah nopol BL 4762 LI,” pungkas Kasat Resnarkoba.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka M alias Adi, sabu tersebut diperoleh dari HD warga Deyah, Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar.
“Namun pada saat tersangka HD diamankan, petugas tidak menemukan barang bukti apapun di badannya,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Kasat, tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 4 sampai 12 tahun penjara. (cici)