Banda Aceh (Pewarta.co)-Polresta Banda Aceh memblender narkotika jenis sabu-sabu seberat 439,81 gram di Lapangan Apel Mapolresta Banda Aceh, Kamis, (19/12/2019).
Barang bukti narkotika senilai ratusan juta rupiah, dimusnahkan tersebut adalah hasil pengungkpan kasus dengan empat orang tersangka yang juga turut dihadirkan pada kegiatan itu.
Sebelum diblender, sabu-sabu tersebut diperiksa keasliannya oleh tim dokter polisi dan disishkan sebanyak 45,21 gram ke Labiratorium Medan.
“Barang Bukti sabu ini diketemukan di Bandara SIM (Sultan Iskandar Muda) pada hari Sabtu, 26 Oktober 2019 pukul 17.45 WIB dari empat tersangka masing-masing berinisial MZ (31), MR (43) DD (40), serta MS (31),” kata Kapolres.
Sebelumnya, personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan modus menyelipkannya dalam sepatu.
Bahkan saat itu, tiga dari empat tersangka yang ditangkap sempat lolos dari pemeriksaan mesin X-Ray di bandara.
Pada pengungkapan kasus ini, awalnya petugas pengamanan bandara (Avsec) mengamankan pria berinisial MR (43) karena dicurigai gerak-geriknya saat masuk pintu Bandara SIM lewat mesin X-Ray.
Setelah memeriksa badan MR, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 122 gram yang disembunyikan dalam sepatu.
Setelah diperiksa, MR mengaku bahwa ada tiga temannya yang sudah terlebih dahulu naik ke pesawat.
Tidak butuh waktu lama, kemudian petugas mengamankan ketiga teman MR di dalam pesawat tujuan Jakarta.
Ketika diinterogasi, para tersangka mengaku diupah sebesar Rp. 10 juta per 1 ons.
Saat ini, polisi masih mencari keberadaan dua tersangka lain yakni AM selaku pengantar tiga tersangka dari Bireuen ke Banda Aceh dan WK selaku orang yang menyerahkan paket sabu kepada keempat tersangka. (red)