Banda Aceh (Pewarta.co)-Tim gabungan Polresta Banda Aceh dan Aceh Besar berhasil meringkus dua tersangka pembunuh Baliana (55), dari lokasi berbeda.
Untuk tersangka CM, diringkus di Darul Imarah, Aceh Besar pada hari Rabu 11 Desember 2019.
Sedangkan seorang pria berinisal Yus, ditangkap pada hari Jumat, 13 Desember 2019 di Sabang, Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto menyebutkan, tersangka nekat membunuh korban karena kesal ditagih hutang sebesar Rp. 8 juta oleh korban.
“Motif pembunuhan tersebut yaitu pelaku memiliki hutang kepada korban dan korban sering marah-marah kepada pelaku saat menagih hutang,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq dalam siaran persnya di Mapolres Banda Aceh, Kamis, (10/12/2019).
Dijelaskan Kapolresta, insiden pembunuhan itu bermula saat pelaku CM menghubungi korban pada hari Rabu 4 Desember 2019 lalu sekitar pukul 11.30 WIB.
“Saat itu, pelaku meminta korban datang ke rumahnya di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Ketika tiba di rumah pelaku, keduanya sempat berbincang-bincang. Namun tak lama berselang, pelaku CM pergi ke dapur lalu mengambil satu unit kayu lesung,” jelasnya.
Tanpa basa-basi, disebutkannya, pelaku memukul bagian kepala belakang korban.
Selanjutnya, setelah korban tersungkur, datang tersangka Yus yang sedang berada di kamar CM dan ikut memukul dan menjerat korban hingga tewas.
“Usai dipastikan tidak bernyawa, kedua pelaku membawa korban ke Gunung Paro, Aceh Besar menggunakan becak motor. Mayat korban dibuang di sana,” sebutnya seraya menambahkan pelaku juga membawa motor korban dan membuangnya di lokasi.
Enam hari berselang, ditambahkannya, tepat pada hari Selasa 10 Desember 2019, jenazah korban ditemukan warga.
Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku setelah melakukan perburuan.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” pungkasnya. (red)