Banda Aceh (Pewarta.Co) – Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 tentang
Standar Baku Mutu Kualitas Udara Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemantauan Kualitas Udara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri
Pencemaran udara adalah masuknya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia. Pencemaran udara dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, kerusakan tanaman dan tumbuhan, serta kerusakan ekonomi.
Untuk mengatasi pencemaran udara, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan pencemaran udara.
Sanksi pidana Pasal 374 KUHP, pelaku yang merusak lingkungan hidup karena kelalaiannya dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III Pasal 104 UU PPLH, pelaku yang membuang limbah berbahaya dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, pelaku yang mencemari lingkungan hidup dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar .
Polemik keberadaan pabrik pembakaran arang kerap terjadi di kota-kota besar. Tidak adanya ketegasan dalam menegakkan aturan tata ruang menjadikan masalah ini kian pelik.
Seperti yang terjadi di bagian Barat Aceh, bahkan Keberadaan pabrik arang yang berlokasi di Desa Batu Ralang Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh, telah membuat masyarakat sekitar resah. Karena tempat produksi arang yang sejauh ini tak berizin. Luput dari pengawasan dinas terkait.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait polisi udara akibat pembakaran arang tersebut” ucap salah seorang warga kepada media senin (17/03/2025) siang.
Sumber tersebut menambahkan, pabrik arang ini, anak perusahan dari CV Rezeki Bersamah, pabrik tepung kelapa, bahan baku batok kelapa dibakar di pabrik ini, Masyarakat yang mengunakan kendaraan saat melintasi area pabrik arang tersebut merasa resah, karena Dampak dari pembakaran batok kelapa membuat polusi udara ( asap) berterbangan kemana- mana, sudah banyak memakan korban (kecelakaan) di karena terbatasnya jarang pandang akibat asap yg di hasilkan dari kegiatan produksi pabrik arang, “sebutnya”.
Pantauan Media Ini , terlihat jelas adanya aktifitas seperti pabrik pengolahan arang tersebut posisinya sangat dekat dengan pemukiman penduduk dan sangat dekat dengan aliran sungai, sepertinya limbahnya dialirkan kebataran sungai. Sementara keberadaan pabrik agak tersembunyi di antara kebun kelapa milik masyarakat setempat.
Dari hasil pantauan dilapangan menunjukkan bahwa keberadaan pabrik Arang Ilegal ini, seperti keberdaan pabrik ini segaja di tutupi oleh Aparat desa setempat demi kepentingan kelompok tentu untuk meraup keuntungan dari pabrik ilegal tersebut. Dan diduga mereka dapat setoran rutin dari aktifitas ilegal tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, bersama DDPMPTSP melakukan sidak terhadap keberadaan pabrik arang ilegal yang melakukan pencemaran lingkungan (polusi udara).
Dalam sidak tersebut, Kadis LHK Sal Marita ST M.A.P, kepada media ini mengatakan tempat ini, akan kita lakukan penyegelan tempat pengolahan arang ilegal tersebut telah mengganggu kenyamanan aktivitas masyarakat. Kemudian ditemukan adanya pencemaran lingkungan seperti, asap, lalu aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Sementara itu, Samsuddin SH kepala DPMPTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kepada media ini mengatakan, saya sudah melihat database, tidak ada izin pendaftaran pabrik arang batok kelapa, jadi dapat kita simpulkan pabrik ini, jelas sekali ilegal. “Sebutnya”.
Begitu kita mendapat informasi dari masyarakat, kita bersama tim dengan cepat melakukan penggerebekan dan akan melakukan penutupan permanen terkait aktivitas pengolahan arang ilegal yang tak berizin tersebut.
Iya kita tutup total, kita buat surat pernyataan dan juga berita acara sudah kita kumpulkan identitasnya, termasuk para pekerjanya” katanya
Sementara itu, pemilik pabrik arang ilegal, mengakui bahwa usaha miliknya tersebut belum memiliki izin. Mereka hanya mendapatkan izin dari kepala desa setempat sebagai usaha rumahan. Sebutnya. ( Tim/red )