Banda Aceh (pewarta) – Dalam mendukung pelayanan masyarakat Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Instansi terkait dibidang pelayanan terhadap masyarakat, khususnya Sat Intelkam Polresta Banda Aceh lakukan pelatihan bagi Operator Pelayanan SKCK diruang Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polresta Banda Aceh selama delapan hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Intelkam AKP Hyrowo, SIK kepada tribratanewsrestabandaaceh.com mengatakan, untuk melayani masyarakat, khususnya SKCK, kami akan menempatkan personel yang dapat memahami keinginan dari pada masyarakat nantinya.
“Pelatihan ini akan dilaksanakan selama delapan hari sejak tanggal 1 sampai dengan 8 November 2019, karena pada tanggal 11 November nantinya, langsung menempatkan posisi di lokasi Pasar Atjeh” Ucap Hyrowo.
Bagi masyarakat lanjutnya, apabila ingin memperpanjang masa berlaku SKCK, tidak perlu lagi ke Polresta Banda Aceh karena di lokasi Mal Pelayanan Publik sudah ditempatkan petugas khusus untuk melayani masyarakat dalam mengurus SKCK, kecuali yang ingin membuat baru, harus ke loket di Polresta Banda Aceh.
Sementara itu, personel yang dilatih sebagai Operator SKCK di Mal Pelayanan Publik berasal dari Polsek jajaran Polresta Banda Aceh, diantaranya Bripda Suci Dwi Putri , Bripda Vina Fasyanawa, Bripda Devi Nadia S, Bripda Putri Ayuni. Kemudian Bripda Meylin Puspita Sari S, Bripda Naomi Dyan Sabila, Bripda Rida Nuraini Siahaan dan Bripda Delvia Vardila.
Sementara itu Baur Yanmin Bripka Mizan mengatakan, pelatihan ini bukan dilakukan untuk operator saja, namun nantinya juga bagi personel Sat Intelkam karena harus mengerti bidang pelayanan SKCK dalam melayani masyarakat.
Materi yang kami ajarkan kepada Operator SKCK Mal Pelayan Publik, diantaranya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan senyum, sapa, salam, kemudian mempelajari cara penerbitan SKCK sesuai dengan SOP dan mempelajari cara penerbitan SKCK Online sesuai dengan SOP. Ini nantinya akan diasuh oleh Bripka Naslizar, Brigadir Teuku Rahmadsyah dan Briptu Dhanni Zulfitri, ujar Bripka Mizan.
Selain SKCK, Polresta Banda Aceh juga akan menempatkan personel yang melayani masyarakat di Mal Pelayanan Publik diantaranya melayani masyarakat pada pembuatan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Pelaporan Pengaduan kehilangan barang dan surat -surat berharga, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). (red)