Gayo Lues (Pewarta.co)-Direktur Eksekutif Forum Parlemen Jalanan (F.PARAL) Ricky Udayara menyampaikan bahwa dengan maraknya penderesan getah Pinus di Kabupaten Gayo Lues khususnya di wilayah KPH V yang imbasnya tentunya akan mengurangi pendapatan negara dari Sumber Propesi sumber Daya Hutan (PSDH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik ke Provisinsi Aceh maupun kabupaten.
Hal itu terjadi akibat dari terlalu lembeknya KPH V sebagai UPTD dinas Kehutanan Provinsi yang mewakili tata usaha Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) khususnya Penderesan Getah Pinus. Walaupun beberapa Minggu atau bulan terakhir Pihak KPH melakukan penangkapan terhadap getah yang diduga Ilegal dan tanpa dokumen.
Namun tentunya hal seperti itu saja tidak cukup untuk menertibkan para pengusaha nakal yang mencoba mencari peruntungan dengan tidak membayar kewajiban kepada negara dalam bentuk PSDH dan PAD dan bahkan diduga ada oknum oknum yang membawa Getah ke luar Aceh yang ini bertentangan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 3 tahun 2020 Tentang Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.
Tentunya hal ini dipicu akibat harga jual getah di luar Aceh lebih mahal dari pada harga yang ada di pabrik pemilik ijin usaha pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) yang ada di Aceh.
“Dengan selisih harga yang menggiurkan itu maka pengusaha nakal akan nekad membawa getah pinus keluar Aceh dengan berbagai macam cara,” tegasnya
Dinas Kehutanan Provinsi melalui KPH V yang berada di kabupaten Gayo Lues tidak tegas dan cukup bertele tele dalam menerapkan aturan kepada para pengusaha nakal.
Walaupun menurut informasi KPH baru baru ini juga telah mengeluarkan Surat peringatan kepada beberapa Perusahan penderes. Seharusnya KPH V sudah harus memutuskan Kerja Sama Operasional Penderesan Getah Pinus dengan beberapa perusahaan yang hari ini telah bayak melanggar peraturan.
Dan itu bisa menjadi pelajaran bagi pengusaha dan perusahaan untuk tidak melanggar peraturan yang telah di tetapkan pemerintah dalam men tata usaha Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) khsususnya getah Pinus ini.
M Ali yang juga aktivis F.PARAL menambahkan Akibat tidak tegasnya KPH V dalam menindak pengusaha nakal tentunya berdampak terhadap kelestarian Pinus itu sendiri, belum lagi kita berbicara tentang kewajiban perusahaan yang harus melakukan pengayaan terhadap Pinus yang telah di deres , penggunaan bahan kimia yang berlebihan yang memaksa pohon Pinus mengeluarkan getah, standar Koakan yang tidak lagi dihiraukan .
Tidak jarang juga konflik horizontal antara masyarakat di Kabupaten Gayo Lues juga sering terjadi karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan KPH untuk memahamkan masyarakat tentang penderesan getah pinus.
Sehingga sangat wajar pendapatan asli daerah dari getah Pinus di Kabupaten Gayo Lues sangat sedikit jika dibandingkan dengan potensi yang saat ini dimiliki daerah ini dari penderesan getah Pinus.
Jika pengelolaan getah Pinus dilakukan dengan baik artinya sinergisitas para stakeholder dapat berjalan dengan semestinya maka untuk mendapatkan PAD 20 Milyar per tahun dari Getah Pinus akan sangat mudah.
Dengan catatan KPH V jangan lembek, Pemerintah daerah juga harus responsif dan tentunya aparat penegak hukum juga harus menindak tegas para pengusaha nakal.(AViD)