Aceh (Pewarta.co)-Gara-gara nekat membawa daun ganja kering untuk suaminya, Dewi Saputri (23) diamankan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.
Akibatnya, warga Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam ini harus merasakan jeruji pengap rumah tahanan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH yang dikonformasi membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Wanita tersebut awalnya berniat untuk membesuk suaminya bernama Ibrahim yang merupakan penghuni Lapas Kelas IIB atas kasus pencurian,” ujar Yusnaidi, Kamis, (13/2/2020).
Lebih lanjut dijelaskannya, ketika hendak masuk, petugas Lapas bernama Khairunnisak melakukan pemeriksaan terhadap Dewi.
“Nah, dari pakaian dalam wanita tersebut, petugas menemukan daun ganja kering seberat 170 gram,” jelas orang nomor satu di Lapas Kelas IIB Lhoksukon ini.
Mendapati hal itu, kata Kalapas, pihaknya langsung menghubungi personel Polres Aceh Utara.
“Selanjutnya, Kasatresnarkoba Polres Aceh Utara bersama personel langsung memboyong Dewi beserta suaminya ke Mapolres Aceh Utara untuk diproses,” pungkasnya. (cici)