Tanjung Balai (pewarta.co) – Polres Tanjung Balai kembali melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker.
Penindakan yang dilakukan Polres Tanjung Balai bersama TNI dan Pemko saat menggelar Operasi Yustisi di 64 lokasi di Kota Tanjung Balai, Selasa (3/11/2020).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (4/11/2020) menjelaskan, ada sebanyak 138 orang, warga Kota Tanjung Balai yang ditindak karena tidak memakai masker. Sementara 1 orang pelaku usaha karena tidak menyediakan wastafel atau tempat cuci.
“Sehingga139 orang tersebut diberi teguran tertulis dan lisan,” terang Putu.
Sedangkan hukuman/tindakan dalam bentuk teguran lisan sebanyak 100 giat dan teguran tertulis sebanyak 39 giat. “Untuk mobile sebanyak 58 giat dan stationer sebanyak 6 giat, ” katanya.
Menurut Putu, Ops Yustisi digelar dalam rangka mendisiplinkan warga agar mentaati protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun di air yang bersih dan mengalir.
Dalam Operasi Yustisi itu juga, personel gabungan memberikan masker gratis kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan berpesan agar menjadikan memakai masker sebagai kebiasaan hidup sehat sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Tanjung Balai.
“Jumlah personel yang dilibatkan yaknu Polri berjumlah 30 personel, TNI AD sebanyak 2 personel, TNI AL sebanyak 2 personel, Satpol PP sebanyak 6 personel, BPBPD sebanyak 3 personel, dan Dishub sebanyak 3 personel,” paparnya. (red)