Tanjungbalai (Pewarta.co)-Sebanyak dua orang pemilik narkotika jenis sabu-sabu diringkus personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai.
Kedua pemilik sabu-sabu dimaksud ialah David Jon Frengki aloas David (32), warga Jalan Logam Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan Saddam alias Edo (29), warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
“Kedua tersangka diringkus personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai ketika mengendarai sepeda motor di Jalan Sipori-pori kelurahan Kapias Pulau Buaya, kecamatan Teluk Nibung, kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat, (25/9/2020).
Ketika digeledah, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, petugas mendapati serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,32 gram.
“Ketika diinterogasi, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli dari seorang pria bernama Nandar,” jelas Kapolres.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Alumnus Akademi Kepolsian (Akpol) Tahun 2000 ini seraya menambahkan pihkanya tengah memburu Nandar. (rks)