Pekanbaru (Pewarta.co) – Dirut PT Sumatera Tani Mandiri. M Yusuf Hasyim mengajukan gugatan dengan nomor putusan 172/Pdt.G/2020/PN Pbr, melawan tergugat Muhammad Danial Nafis.
Penggugat melayangkan gugatannya kepada Tergugat karena telah dianggap melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama budidaya tanaman singkong di Lahan Sorek, Kabupaten Pelalawan yang telah dispekati antara penggugat dan tergugat.
Namun sayangnya sejak sidang pertama sampai terakhir Penggugat , Muhammad Yusuf Hasyim, Direkur Utama PT Sumatera Tani Mandiri (STM) ini, tidak pernah hadir dalam sidang mediasi yang digelar di PN Pekanbaru, sehingga Majlis Hakim menyatakan Penggugat tidak beritikad baik dalam melakukan mediasi.
“Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard),” bunyi salah satu poin putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Sahar SP Banjarnahor, Rabu (16/9) di PN Pekanbaru.
Selain itu majlis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp858.000.
Kuasa hukum Tergugat, Paisal Lubis dalam keterangannya kepada media Kamis (17/9) mengatakan bahwa PN Pekanbaru menolak gugatan yang diajukan M Yusuf Hasyim.
“Alhamdulillah, sidang selesai di Perdata
Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” kata Paisal Lubis SH kuasa hukum tergugat, Rabu (17/8).
“Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil,” tambahnya.
Paisal juga mengatakan kalau Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menggugurkan gugatan Dirt PT STM. “Gugatan Yusuf dikalahkan, Dibatalkan dan digugurkan!” tukasnya.
Tak hanya, Paisal Lubis SH juga membeberkan bahwa Penggugat M Yusuf Hasyim selama proses mediasi yang digelar oleh pihak PN Pekanbaru tidak pernah hadir.
“penggugat sdr Yusuf Hasyim tidak memiliki itikab baik dan tidak pernah hadir sejak awal hingga keputusan di bacakan, bahkan ketika 2 kali waktu mediasi tidak pernah hadir,” beber Paisal Lubis SH.
Paisal juga meminta kepada Kepolisian Daerah Riau untuk melakukan percepatan kasus yang menjerat Dirut Pt STM tersebut.
“Bahwa atas dasar putusan dimaksud, kami tim kuasa hukum akan meminta kepada pihak penyidik untuk melakukan percepatan dalam kasus pidana nantinya, halmana atas putusan tersebut bahwa terlihat jelas Penggugat tidak memiliki etikat yang baik dalam kasus yang ada. Dan saat ini Penggugat juga telah menyempurnakan statusnya menjadi DPO atas pelaporan kami terdahulu di Polda Riau” pungkasnya.
Seperti diketahui kalau Polda Riau telah menetapkan Direktur Utama PT STM, M Yusuf Hasyim sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Hal itu ditegaskan dalam surat bernomor B/1276/VIII/2020/Reskrimum tentang ‘Pemberitahuan peningkatan status terlapor sebagai Tersangka.”
Seperti diketahui, M Yusuf Hasyim selaku Dirut PT STM telah merugikan seorang pengusaha nasional senilai Rp 4,1 Miliar lebih dengan dalih investasi singkong racun di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau.
Kasus itu bermula kisaran tahun Desember 2019 lalu ketika Yusuf Hasyim selaku dirut PT Sumatera Tani Mandiri menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1. PT STM mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren.
Usut punya usut, lahan itu ternyata ijin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang ijinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerjasama dengan masyarakat desa Kesuma, yang mereka mengaku sebagai investor.
Tapi bermodal perjanjian kerjasama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional itu. Alhasil dikucurkan uang senilai Rp 4,1 Miliar ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020. Tapi waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar.
Alhasil kasus ini ditenggarai sebagai penipuan bermodus investasi, yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.
Selain itu, Paisal berharap Polda Riau segera menangkap Dirut PT STM itu untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum dan agar tidak menghilangkan barang bukti.
Hal itu memang beralasan. Mengingat, sambung Paisal Lubis lagi, dirut PT STM itu pernah juga dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah terkait penipuan investasi singkong juga. Tahun 204 lalu, Muhammad Yusuf Hasyim dilaporkan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014 oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya. Mereka mengaku dijanjikan investasi singkong juga, yang akibatnya menderita kerugian Rp 1 Miliar lebih. Kini kejadian serupa terulang lagi di Pekanbaru dan memakan korban investor lainnya hingga Miliaran rupiah. (S/Red)