Jakarta (pewarta.co) – Sejak awal pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, DPR, Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dan Partai Politik telah sepakat untuk melanjutkan Pilkada sebagai jalan demokratis memilih calon kepala daerah, dengan menjunjung tinggi keselamatan masyarakat diatas segalanya maka diberlakukan kebijakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dengan protokol kesehatan secara ketat.
“Artinya bahwa kita tahu bahwa Pilkada itu memang berpotensi terjadinya aktivitas orang dalam jumlah besar maka seluruh tahapan Pilkada 2020 ini kita buat sedemikian rupa berbeda dengan Pilkada sebelumnya, maka ada yang disebut protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar pada wawancara dengan Sonora PAGI, Topik: “Bayang-bayang Covid-19 di Pilkada 2020“, Selasa (8/09/2020).
Menurutnya, semangat demokrasi apabila beriringan dengan protokol kesehatan, seharusnya dapat menjadi momentum emas bagi 270 daerah untuk dapat memilih pemimpin terbaik yang berkapasitas memimpin daerahnya ditengah krisis pandemi covid-19 dan penanganan dampak sosial ekonominya.
“Justru Pilkada 270 daerah ini harus dibalik menjadi momentum peluang bagi 270 daerah itu untuk mendapatkan pemimpin terbaik, pemimpin kritis begitu, kan tidak mudah memimpin di masa krisis, kan banyak pengangguran, orang tidak bisa berproduktif maksimal. Nah si kepala daerah yang terpilih ini ada tidak solusinya,” ujarnya.
Lanjutnya, Bahtiar mengatakan, calon pemimpin justru harus menjadi contoh bagaimana menerapkan sensitivitas kepedulian terhadap kesehatan, yaitu melalui disiplin protokol kesehatan, tidak membuat kerumunan massa dalam jumlah besar (lebih dari 50 orang), konvoi dan arak-arakan.
“Nah tetapi kalau sejak awal tidak menunjukkan hal-hal yang positif ya teman-teman media dan termasuk teman-teman kita pemilih pada 270 daerah, ya harus kritis. Saya kira tidak boleh beri kesempatan orang yang tidak punya sensitivitas kepedulian tentang kesehatan, harus menjadi contoh, menjadi pemimpin harus menjadi contoh dong,” tegasnya.
Kini, pemerintah akan lebih tegas terhadap Bapaslon yang masih saja berulang kali melanggar aturan protokol kesehatan, berdasarkan payung hukum dan hasil diskusi dengan DPR, KPK dan Bawaslu agar terjadi ketertiban saat proses Pilkada berlangsung.
Beberapa payung hukum diantaranya: PKPU No. 6 Tahun 2020 dan PKPU No. 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19; Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; dan UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kalau masih ada saja Bapaslon begitu, apalagi temuan Bawaslu di 243 daerah, nah ini mau jadi pemimpin apa orang-orang seperti ini. Anda bayangkan calon pemimpin mengetahui aturan dan sudah tahu bahwa bahayanya namanya Covid-19. Kalau orang-orang ini nantinya terpilih tanggal 9 Desember 2020, anda bisa bayangkan akan jadi apa daerah itu tahun 2021,” tandasnya. (Dedi/rel)