Tanjungbalai (Pewarta.co)-Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai memberi tindakan langsung (tilang) kepada lima pelaku balap liar.
Pelaku balap liar tersebut ditilang petugas yang menggelar patroli penindakan pada Minggu, (30/8/2020) dini hari.
“Patroli penindakan terhadap aksi balap liar dan knalpot blong yang dilaksanakan di Jalan Sudirman Km 5 dan Jalan Lingkar Teluk Nibung dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tanjungbalai, AKP HW Siahaan,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian Polres Tanjungbalai kepada warga di wilayah hukumnya.
“Sedangkan tujuan dari kegiatan ini untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Lewat kegiatan ini, kata Kapolres, masyarakat yang beristirahat di rumah maupun beraktifitas di luar merasa aman dan nyaman.
“Hal lain yang tidak kalah pentingnya dari kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)