Ngawi (pewarta.co) – Suasana berbeda nampak di aula Yonarmed 12/Divif 2 Kostrad, terlihat ratusan prajurit dan persit duduk dengan tertib mendengarkan penyuluhan tentang hukum yang disampaikan oleh Perwira Hukum Divif 2 Kostrd, Mayor Chk Windu Prabowo Selasa, 25 Agustus 2020.
Dipimpin oleh Lettu Arm Agus Sunardi prajurit dan persit Yonarmed 12/Divif 2 Kostrad mengikuti penyuluhan dengan tertib. Banyak hal yang disampaikan dalam penyuluhan tersebut, di antaranya tentang hukum Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI), Disersi, Asusila, dan Penyalahgunaan Jabatan.
“Dalam penyampaiannya Pakum Divif 2 Kostrad, Mayor Chk Windu Prabowo mengatakan pentingnya pengertian tentang hukum bagi Prajurit dan Persit agar meminimalisir angka pelanggaran di satuan jajaran Divif 2 Kostrad. Seperti halnya THTI dan Disersi banyak anggota yang mungkin sudah tahu namun pada kenyataannya masih ada yang melakukan karena pemahaman yang kurang tentang THI dan Disersi itu sendiri,” tegas Pamen TNI AD lulusan Akademi Militer tahun 2001 tersebut.
Bukan hanya itu saja Mayor Chk Windu Prabowo juga menjelaskan tentang Penyalahgunaan Medsos, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Multi Level Marketing (MLM), Scorsing, dan Sanksi Administrasi. Misalnya saja penyalahgunaan medsos menjadi pelanggaran dengan tingkat yang tinggi belakangan ini. Kurangnya pemahaman tentang undang undang ITE merupakan faktor utama yang menjadikan Prajurit dan Persit kurang bijak dalam menggunakan medsos.
“Dengan diadakannya penyuluhan ini saya berharap tidak ada lagi pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit maupun Persit baik tentang THTI, Disersi, Asusila, KDRT, penyalahgunaan medsos maupun jenis pelanggaran lainnya,” pungkas Mayor Windu.
Terpisah Danyonarmed 12/Divif 2 Kostrad, Letkol Arm Ronald F Siwabessy menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pakum Divif 2 Kostrad, Mayor Chk Windu Prabowo berserta tim yang sudah berkenan memberikan penyuluhan hukum kepada Prajurit dan Persit di satuannya. Ronald berharap dengan adanya penyuluhan ini bisa meningkatkan pemahaman tentang hukum baik Prajurit maupun Persit.
Lebih lanjut Pamen asal Ambon ini menegaskan memang selama ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit maupun Persit di satuannya namun dengan adanya penyuluhan ini tentu akan meningkatkan wawasan sehingga mereka akan lebih berhati hati dalam bertindak agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun satuan. (red)