Medan (Pewarta.co)–Gara-gara kedapatan membawa daun ganja kering, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta diringkus Polisi.
PNS berinisial ASP (54) yang bernasib sial itu merupakan warga Jalan Tengah Kecamatan Medan Kota.
“Awalnya yang bersangkutan masuk ke Plaza Medan Fair, Jalan Gatot Subrot Medan tanpa menggunakan masker pada hari Rabu, 12 Agustus 2020 lalu. Di situ, personel keamanan yang menegur ASP karena tidak mengenakan masker itu malah diserang dengan menggunakan balok kayu yang telah dibawanya,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK MH, Jumat, (21/8/2020).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini, mengetahui hal itu, personel Polsek Medan Baru langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka.
“Nah, ketika dilakukan penggeledahan, personel mendapati 4 batang rokok dan daun ganja kering sisa pakai beserta 4 lembar kertas pembalut rokok yang biasa disebut tiktak,” jelas Kapolsek.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian Akpol Tahun 2005 ini seraya menambahkan tersangka mengaku ganja tersebut akan diberikan kepada rekan kerjanya di Rutan Tanjunggusta. (rks)