Medan (Pewarta.co)-Sebanyak dua pria penyebar hoaks di media sosial (Medsos) YouTube diringkus personel Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa, (18/8/2020).
Sebelum diringkus, kedua tersangka masing-masing Joniar M Nainggolan (45), warga Jalan Pelita IV Gang Serayu No. 11 Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan dan Benni Eduward Hasibuan (39), warga Jalan Karya Gang Cimacan No. 17 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat memposting vidio hoaks di chanel YouTube JONIAR NEWS PEKAN.
Nama teratas merupakan pemilik akun YouTube JONIAR NEWS PEKAN yang memuat vidio hoaks merugikan Johannes Ginting.
Merasa dirugikan karena dalam vidio yang diunggah ke chanel YouTube, dituding menunggak pajak kendaraan pelat BK 1212 JG sebesar Rp3,7 juta, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolrestabes Medan.
“Menindaklanjuti laporan tersbut, personel Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Baru ini, postingan tersebut diketahui pada hari Selasa, 11 Agustus 2020 oleh M Saleh Lubis dan Hanafi Tanjung di Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
“Nah, setelah meminta pendapat ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara (USU) serta keterangan saksi-saksi, termasuk petugas pajak yang menyatakan korban tepat waktu membayar kewajibannya, maka kedua nama tersebut di atas ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, kata mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan.
“Keduanya diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs Pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini. (rks)