Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Medan Helvetia dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Suyanto Usman Nasution.S.H berhasil menciduk dua orang pengedar narkoba dari Diskotik Empire Komplek Milinium Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia, Jumat (31/7/2020) sekira pukul 23.00 Wib.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa dalam Diskotik Empire adanya transaksi narkoba jenis ekstasi.
Tak mau buruannya lepas, dengan cepat Unit Reskrim langsung bergerak ke tempat hiburan malam tersebut. Untuk mengatur strategis penangkapan, salah satu Anggota Reskrim mencoba melakukan transaksi kepada tersangka yang bernama FK (29) bekerja sebagai Waitres Empire.
Dari tersangka didapat 5 butir ekstasi yang ditemukan dalam rokok Malboro merah yang dipegangnya.
Menurut keterangan kedua pelaku DA (20) dan FK (29) saat dilakukan interogasi dilapangan mengatakan, mereka sengaja menjual barang haram tersebut ke Diskotik Empire.
Selanjutnya Unit Reskrim mengamankan pelaku dan tetap melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.S.H.S.I.K ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2020), membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku DA (20) dan FK (29).
“Pihaknya masih melakukan pengembangan. Sedangkan kedua tersangka sudah resmi ditahan dan dijebloskan ke dalam sel penjara,” ujar mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu. (red)